KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak jamaah haji tahun 1445 hijriah atau 2024 masehi untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa keterangan dari para saksi akan membantu mempercepat proses penyidikan.
Salah satu kriteria saksi yang dibutuhkan adalah jamaah haji khusus yang mendapatkan pelayanan haji reguler, atau jamaah furoda yang justru memperoleh fasilitas haji khusus atau reguler.
Baca Juga: Gubernur Jateng Tegaskan Pati Kondusif Pasca Aksi Demo Besar
Asep menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi adanya alih status jamaah pada penyelenggaraan haji 2024, seperti jamaah furoda yang menjadi haji khusus, serta haji khusus yang dialihkan ke haji reguler.
Hal tersebut diduga terjadi akibat pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
KPK memulai penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025, setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya.
Baca Juga: Gerakan Pangan Murah di Murung Raya, Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan
KPK juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara, yang dalam perhitungan awal mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.
Selain penyelidikan oleh KPK, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah pembagian tambahan kuota haji sebesar 20.000, yang dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
Baca Juga: Ratusan ASN Murung Raya Terima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya
Pembagian ini dianggap bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen diperuntukkan bagi kuota haji reguler.
Artikel Terkait
Sadis! Bocah 4 Tahun di Bangkalan Dibanting dan Dibacok Sang Paman hingga Tewas
Polisi Sulsel Bantu Warga yang Jatuh di Got, Berujung Dikeroyok 7 Pemuda Mabuk
Cekcok Merebutkan Wanita, Pria di Sumsel Dibacok hingga Telinga Hampir Putus
Pagar di Stasiun Cikini Sering Dilompati, Legislator Usul Bangun Pelican Crossing