KALTENGLIMA.COM - Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, menyampaikan bahwa Tim Perumus Revisi Undang-Undang Hak Cipta akan menggelar rapat perdana pada Rabu (27/8) untuk membahas peta masalah terkait polemik royalti lagu.
Tim ini terdiri dari unsur DPR, pemerintah, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta para musisi.
Menurut Willy, langkah awal rapat tersebut adalah mengidentifikasi kategori masalah, apakah sebatas administratif, kelembagaan, atau menyangkut hal fundamental yang memerlukan revisi undang-undang.
Baca Juga: Pengendara Moge jadi Korban Pengeroyokan saat Demo di Palmerah Timur
Ia menjelaskan, karena Komisi XIII bermitra dengan Kementerian Hukum dan HAM yang membawahi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), maka jika masalah hanya berada di ranah peraturan menteri, penyelesaiannya cukup melalui penerbitan regulasi baru oleh Kemenkumham.
Willy menegaskan bahwa DPR terbuka terhadap persoalan ini, dan jika yang terjadi hanya kesalahan interpretasi terhadap peraturan yang ada, maka hal tersebut akan segera dikaji serta diperbarui.
Selain itu, Willy menyoroti bahwa isu hak cipta tidak hanya berkaitan dengan musik, tetapi juga mencakup bidang lain seperti ilmu pengetahuan dan teknologi.
Baca Juga: PSSI Serahkan Kasus Kericuhan saat PSIM vs Persib ke I-League
Namun, dalam kasus royalti musik, DPR akan memeriksa apakah cukup diatasi melalui regulasi teknis atau perlu revisi menyeluruh.
Ia juga menilai lembaga manajemen kolektif, termasuk Wahana Musik Indonesia (WAMI), harus diaudit agar masyarakat tidak lagi merasa terintimidasi saat memutar lagu di ruang publik.
DPR, kata Willy, berkomitmen untuk menciptakan sistem yang adil sehingga dunia musik bisa berkembang tanpa menimbulkan ketakutan bagi masyarakat.