KALTENGLIMA.COM - Polda Metro Jaya berhasil mengamankan enam orang yang diduga menjadi penghasut hingga memicu terjadinya kerusuhan dalam aksi demonstrasi di Jakarta pada 25 dan 28 Agustus 2025.
Enam orang tersebut masing-masing berinisial DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL. Mereka diduga menyebarkan provokasi melalui media sosial dengan tujuan mendorong pelajar serta anak-anak untuk ikut serta dalam tindakan anarkis di lokasi unjuk rasa.
Kombes Pol Ade Ary, selaku Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah Satgas Gakkum Anti Anarkis melakukan penyelidikan sejak 25 Agustus.
Baca Juga: KPK Usut Informasi Calon Jemaah Haji Langsung Berangkat ke Mekkah Tanpa Antre
Dari hasil penyelidikan ditemukan sejumlah bukti dan keterangan yang cukup kuat untuk menetapkan keenam orang itu sebagai tersangka.
Proses penangkapan dilakukan di beberapa lokasi, seperti Jakarta Timur, Jakarta Barat, Bali, serta langsung di Polda Metro Jaya.
Lebih lanjut, para tersangka dikenakan pasal 160 KUHP terkait penghasutan untuk melakukan tindak pidana, serta pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 dalam Undang-Undang ITE.
Baca Juga: Pemkab Murung Raya Siapkan Hadiah Umrah bagi Juara STQ ke-XII
Selain itu, mereka juga dijerat pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak karena diduga memperalat anak-anak dalam aksi kerusuhan.
Dengan demikian, mereka tidak hanya terancam hukuman pidana umum, tetapi juga tindak pidana terkait perlindungan anak.