KALTENGLIMA.COM - Polisi mengamankan pasangan suami istri (pasutri) terkait aksi geruduk dan penjarahan rumah Ahmad Sahroni. Pasutri tersebut membuat grup Whatsapp untuk mengumpulkan massa. Pasutri tersebut berinisial SB (35) dan G (20). SB merupakan admin grup Whatsapp yang kerap berganti-ganti nama.
"Keduanya adalah suami istri," ungkap Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/9/2025).
Grup Whatsapp tersebut awalnya bernama Kopi Hitam. Kemudian berganti nama menjadi BEM RI, lalu berganti lagi menjadi ACAB 1312. Dalam grup ACAB 1312, memiliki 192 member.
Baca Juga: Dasco Sebut DPR Akan Bahas RUU Perampasan Aset Setelah Revisi KUHAP Rampung
"WhatsApp grup tersebut yang digunakan untuk mengumpulkan orang-orang yang mendatangi rumah Saudara Ahmad Sahroni," ucal Himawan.
Selain lewat Whatsapp, mereka juga menghasut via Facebook. G mempunyai akun Facebook Bambu Runcing dan SB adalah pemilik akun Nannu.
"Modus operandi yang bersangkutan yaitu membuat dan menggugah konten yang menimbulkan rasa benci kepada individu, kelompok, masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, mentransmisikan informasi elektronik milik orang lain dan menghasut supaya melakukan aksi geruduk rumah anggota DPR Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara melalui grup Facebook," sambungnya.
Baca Juga: Pemkab Barut, DPRD, dan Masyarakat Adat Capai Kesepakatan Melalui RDP
Keduanya ditangkap pada 1 September 2025 oleh Subdit Jatanras Ditreskrium Polda Metro Jaya. Polisi mengambil barang bukti 2 unit handphone milik pelaku. Pelaku disangkakan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun. Kemudian Pasal 160 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan Pasal 161 Ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.