nasional

Sekjen Partai Demokrat Respons Terkait Rencana TNI Laporkan Ferry Irwandi

Rabu, 10 September 2025 | 18:22 WIB
Foto - Ferry Irwandi. (Ranti Rahayu)

KALTENGLIMA.COM - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menanggapi rencana TNI yang akan melaporkan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, terkait dugaan tindak pidana dalam isu darurat militer yang muncul saat aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu.

Herman menilai aparat tidak perlu membuat kasus apabila tidak ada indikasi pelanggaran hukum. Namun, jika ditemukan indikasi yang jelas, ia mendukung penegakan hukum dilakukan secara tegas.

Sebagai anggota Komisi VI DPR RI, Herman menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga: 2 Kelompok Warga di Maluku Bentrok, 1 Tewas 5 Terluka

Menurutnya, apabila memang ada pelanggaran, maka yang bersangkutan harus menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku. Ia menekankan pentingnya proses hukum berjalan secara adil dan sesuai prosedur tanpa intervensi.

Sebelumnya, empat jenderal TNI, yakni Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf, melakukan konsultasi hukum dengan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada 8 September.

Konsultasi tersebut dilakukan setelah patroli siber menemukan dugaan tindak pidana oleh Ferry Irwandi.

Baca Juga: Polri Siapkan Sidang Etik Lima Anggota Brimob Terkait Tragedi Affan Kurniawan

Namun, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menjelaskan bahwa TNI sebagai institusi tidak dapat melaporkan kasus pencemaran nama baik.

Hal ini sesuai Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, yang menegaskan bahwa pelaporan pencemaran nama baik hanya bisa dilakukan oleh individu perseorangan, bukan lembaga negara maupun institusi.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB