nasional

Usai 8 Jam Diperiksa KPK, Eks Bendahara Amphuri Tegaskan Tak Ada Pertanyaan soal Setoran Kuota Haji

Jumat, 19 September 2025 | 20:27 WIB
Ilustrasi KPK. (Foto: Shutterstock)

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI (Amphuri), Tauhid Hamdi, terkait dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.

Pemeriksaan berlangsung selama sekitar delapan jam, dimulai pukul 08.44 WIB hingga 17.28 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Seusai diperiksa, Tauhid menjelaskan bahwa penyidik menggali keterangannya seputar organisasi Amphuri, khususnya mengenai tugas dan fungsi dirinya sebagai bendahara.

Baca Juga: Remaja Pelaku Pembunuhan di Cilincing: Demi Wanita dan Harga Diri, Bukan Dendam

Namun, ia menegaskan tidak mendapat pertanyaan mengenai setoran asosiasi kepada Kementerian Agama untuk memperoleh kuota tambahan haji.

Tauhid berdalih bahwa dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai bendahara saat dugaan praktik korupsi tersebut terjadi sehingga tidak mengetahui jumlah kuota yang diterima Amphuri.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa ada 13 asosiasi beserta hampir 400 travel penyedia layanan haji khusus yang terlibat dalam perkara ini.

Baca Juga: Polisi Dalami Motif Kebakaran Inspektorat Bima, Diduga Berkaitan dengan Kasus APBDes

Kondisi tersebut membuat penyidikan berjalan cukup lama karena setiap asosiasi memiliki pola berbeda dalam melobi Kementerian Agama maupun menjual kuota tambahan. Ia menegaskan KPK perlu berhati-hati dan memastikan detail setiap temuan sebelum menetapkan tersangka.

Kasus ini bermula dari pemberian tambahan 20.000 kuota haji oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia untuk memperpendek antrean jemaah.

Namun, pembagian kuota dilakukan tidak sesuai ketentuan. Kuota dibagi rata, 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, padahal aturan mengamanatkan 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Santri di HST, Terdakwa Dihukum 7,5 Tahun Bui

Dugaan praktik korupsi muncul karena adanya setoran uang dari pihak travel maupun asosiasi kepada Kementerian Agama untuk mendapatkan jatah kuota. Kuota tambahan tersebut kemudian dijual kembali kepada calon jemaah haji.

KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan umum agar bisa melakukan langkah paksa berupa penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan saksi.

Sprindik umum ini menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB