nasional

Ini Alasan Masyarakat Tak Suka Sirine dan Lampu Rotator di Jalan

Minggu, 21 September 2025 | 18:18 WIB
Ilustrasi sirene dan rotator. (Patra Indonesia)

KALTENGLIMA.COM - Penggunaan sirene dan lampu rotator oleh pejabat di jalan raya kembali menuai sorotan publik. Banyak masyarakat merasa terganggu karena alat yang sejatinya digunakan dalam kondisi darurat itu justru kerap dipakai untuk menerobos kemacetan.

Kondisi ini dinilai semakin memperlebar kesenjangan sosial, karena sirene dan strobo seakan menjadi simbol hak istimewa yang disalahgunakan.

Menurut Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Pusat, fungsi utama sirene adalah sebagai tanda darurat, bukan untuk kepentingan pribadi pejabat.

Baca Juga: Gempa Bumi Bogor-Sukabumi Beruntun 29 Kali, BMKG Ungkap Penyebabnya!

Namun kenyataannya, praktik di lapangan menunjukkan banyak penyalahgunaan. Ia menilai, penggunaan yang tidak tepat ini menimbulkan rasa tidak adil di masyarakat, merusak kepercayaan publik, serta memicu kemarahan.

Selain itu, suara sirene yang keras juga bisa menimbulkan ketidaknyamanan, bahkan berpotensi menyebabkan stres dan kecemasan, terutama bila berbunyi di pemukiman padat atau saat malam hari.

Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah mengatur dengan jelas kendaraan apa saja yang berhak menggunakan sirene dan strobo, seperti ambulans, pemadam kebakaran, atau kendaraan penolong kecelakaan, yang seharusnya dikawal polisi. Sayangnya, lemahnya penegakan hukum membuat penyalahgunaan semakin marak.

Baca Juga: Usai Jadi Korban Kerusuhan Yalimo, Kondisi Anak 8 Tahun Berangsur Stabil

Banyak kendaraan pejabat tetap menggunakan sirene meski tidak berada dalam situasi darurat, hanya untuk mendapat prioritas di jalan.

Akibatnya, masyarakat menjadi ragu untuk menyingkir ketika mendengar sirene, karena tidak yakin apakah itu benar-benar darurat atau sekadar kendaraan yang mencari jalan pintas.

Fenomena ini bahkan memicu munculnya gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” di media sosial, sebagai bentuk protes agar prioritas hanya diberikan kepada kendaraan darurat yang sah.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB