KALTENGLIMA.COM - Polsek Cakung berhasil menangkap seorang pria berinisial MA (29) yang diduga sengaja membakar rumah kontrakan di Jalan Borobudur, Kavling Tanah Merah, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (18/9).
Kapolsek Cakung, Kompol Widodo Saputro, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (19/9) malam di kawasan Cakung Timur, bekerja sama dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur.
Meski begitu, pihak kepolisian belum merinci lebih jauh terkait identitas maupun keterangan lengkap mengenai kasus tersebut.
Baca Juga: Korlantas Putuskan Bekukan Sementara Penggunaan Sirine dan Rotator di Jalan
Dari hasil penyelidikan awal, polisi masih mendalami motif serta cara pelaku melakukan pembakaran berdasarkan keterangan tersangka dan sejumlah saksi.
Akibat peristiwa tersebut, istri pelaku, Siti Nurkalisah (33), mengalami luka bakar, sementara mertuanya, Marniati (50), menderita memar.
Kebakaran ini sebelumnya dikaitkan dengan pertengkaran rumah tangga yang terjadi sebelum insiden berlangsung.
Baca Juga: KPK sebut Kasus Korupsi Kuota Haji Tak Mengarah ke Ormas Keagamaan
Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur menyebut api membakar kontrakan berukuran 3x6 meter persegi.
Laporan pertama diterima sekitar pukul 08.32 WIB dari warga sekitar. Tim pemadam tiba di lokasi beberapa menit kemudian dengan dua unit mobil pompa dan 10 personel.
Api berhasil dilokalisir dalam waktu singkat, dengan proses pendinginan dimulai pukul 08.40 WIB, dan seluruh operasi pemadaman dinyatakan selesai pada pukul 08.51 WIB. Kerugian akibat kebakaran diperkirakan mencapai Rp15 juta.
Artikel Terkait
Wamenlu Sebut Prabowo Akan Mengumumkan Bantuan Baru untuk Palestina di PBB
Siswa SMK Korban Cikarang Jadi Korban Bullying hingga Patah Rahang, 5 Orang Jadi Tersangka
Ustaz Khalid Basalamah Cicil Pengembalian Uang USD kepada KPK Terkait Kasus Kuota Haji
PDIP Segera Cari Pengganti Usai Pecat Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Wahyudin Moridu