nasional

Polisi Amankan 55 Jerigen Moke Ilegal di Kupang, Sopir Truk Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 22 September 2025 | 15:46 WIB
Moke Ilegal. (Kopasgat)

KALTENGLIMA.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur berhasil mengamankan 55 jerigen minuman keras ilegal jenis moke di Kota Kupang serta menangkap seorang pelaku yang kini terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Ancaman pidana tersebut sesuai dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP yang menjerat setiap orang yang memperjualbelikan atau membagikan barang berbahaya tanpa memberi tahu sifat berbahayanya.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTT, Kombes Ardiyanto Tedjo Baskoro, menjelaskan bahwa pelaku beserta barang bukti ditemukan pada Minggu.

Baca Juga: Polisi Periksa Tujuh Orang Saksi Usut Kasus Kematian Anak di Jakut

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita 55 jerigen moke berkapasitas 30 liter yang sudah dikemas untuk diedarkan.

Barang bukti itu bersama seorang sopir truk berinisial D berusia 25 tahun kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari pemantauan tim Subdit 1 Ditresnarkoba di Pelabuhan Bolok, Kabupaten Kupang.

Baca Juga: KPK Kembali Periksa Bulati Pati Terkait Kasus DJKA Kemenhub

Polisi mencurigai sebuah truk ekspedisi dari Larantuka, kemudian membuntutinya hingga ke lokasi bongkar muatan di Kelurahan Kuanino, Kota Raja, Kupang. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan puluhan jerigen moke yang siap diedarkan.

Ardiyanto menegaskan bahwa peredaran moke dalam jumlah besar tanpa kontrol sangat berbahaya bagi kesehatan, keselamatan, bahkan berpotensi memicu tindak kriminal. Karena itu, pihak kepolisian menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga: Dua Prajurit TNI Terlibat dalam Kasus Penculikan Kacab Bank di Jakpus

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mengedarkan maupun mengonsumsi miras berbahaya tersebut, serta berperan aktif melaporkan peredaran moke ilegal demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB