KALTENGLIMA.COM - Tim gabungan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat bersama aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal sisik tenggiling di Kota Padang.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita lebih dari 25 kilogram sisik tenggiling yang disimpan dalam satu karung plastik, serta mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi kategori appendix I.
Selain barang bukti berupa sisik tenggiling, kendaraan roda empat yang digunakan dalam aksi tersebut juga turut disita.
Baca Juga: 7 Muda-Mudi di Aceh Digerebek Warga Usai Gelar Pesta Seks-Miras
Para pelaku kini telah dibawa ke Polda Sumatera Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna menelusuri jaringan kejahatan satwa liar yang lebih luas.
Menurut Kepala BKSDA Sumbar, Hartono, para pelaku diduga kuat telah melakukan aktivitas penyimpanan, kepemilikan, pengangkutan, dan perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi, yang jelas melanggar Pasal 40 A Ayat (1) Huruf F Jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Selain itu, perbuatan mereka juga melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 mengenai perubahan kedua atas Permen LHK Nomor P.20 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
Baca Juga: DPRD Barito Utara Umumkan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Barito Utara
Atas pelanggaran ini, para pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal lima belas tahun.
Secara ilmiah, tenggiling merupakan mamalia bersisik dari famili Manidae yang saat ini masuk dalam kategori spesies kritis atau critically endangered menurut data IUCN Red List, sehingga keberadaannya di alam liar sangat terancam punah.
Barang bukti yang berhasil disita diperkirakan berasal dari lebih 100 ekor tenggiling, mengingat setiap satu kilogram sisik biasanya dihasilkan dari tiga hingga empat ekor.
Untuk itu, tim gabungan masih terus melakukan pendalaman kasus dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang akan diamankan.
Selain langkah penindakan, Hartono menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran satwa liar harus semakin diperketat mengingat maraknya aktivitas perdagangan ilegal yang membahayakan kelestarian satwa dilindungi.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam upaya pelestarian dengan tidak terlibat dalam perdagangan satwa liar, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan kasus serupa di lingkungan sekitar.