KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur pada Selasa, 23 September.
Saksi pertama adalah Azhar Jaya selaku Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan yang hadir di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.55 WIB untuk memberikan keterangan.
Saksi kedua adalah Aswin Grafiksa Fitranto, Direktur Utama PT Griksa Cipta, yang datang pada pukul 10.01 WIB. Meski rincian materi pemeriksaan belum diungkap, keduanya diduga mengetahui praktik korupsi dalam proyek pembangunan rumah sakit tersebut.
Baca Juga: Aksi Brutal KKB di Papua Selatan: Tembak Warga dan Bakar Rumah
Kasus ini bermula dari penetapan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, sebagai tersangka bersama empat orang lainnya setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 7 Agustus 2025.
Abdul Azis diduga meminta fee proyek sebesar delapan persen atau sekitar Rp9 miliar dari total anggaran pembangunan RSUD Kolaka Timur senilai Rp126,3 miliar.
Selain dirinya, empat tersangka lain adalah Andi Lukman Hakim sebagai PIC Kementerian Kesehatan, Ageng Dermanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen proyek, serta dua pihak swasta yaitu Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) dan Arif Rahman dari KSO PT PCP.
Baca Juga: Puluhan Sapi di Mentawai Terinfeksi Virus Jembrana, Pemkab Angkat Bicara
Dalam kasus ini, Deddy Karnady dan Arif Rahman didakwa sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Abdul Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman dijerat sebagai penerima suap berdasarkan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Bakal Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza
PT Transjakarta Kerjasama dengan KNKT Buntut Banyaknya Kecelakaan yang Dialami
KPK Pastikan Penyelidikan Kasus Kuota Haji Kemenag Tanpa Intervensi
Nadiem Makarim Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan