Kasus ini berawal dari adanya tambahan kuota haji sebanyak 20.000 orang yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia dengan tujuan memperpendek masa tunggu jamaah.
Namun, dalam praktiknya, pembagian kuota tersebut justru menimbulkan permasalahan karena dibagi rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama yang ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas.
Padahal, menurut ketentuan perundang-undangan, proporsi pembagian seharusnya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Baca Juga: Aksi Lerai Keributan Berujung Tragis, Ayah di Johar Baru Ditusuk
Ketimpangan ini diduga terjadi akibat adanya aliran uang dari sejumlah pihak penyelenggara perjalanan haji dan asosiasi kepada Kementerian Agama.
Setelah memperoleh jatah kuota tambahan, pihak-pihak tersebut kemudian menjualnya kepada calon jamaah haji.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, serta melakukan penggeledahan di kediamannya yang menghasilkan penemuan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara ini.