Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Dalami Aliran Dana Fee Percepatan melalui Dua Saksi

photo author
- Rabu, 8 Oktober 2025 | 19:00 WIB
Ilustrasi gedung KPK. (f: internet)
Ilustrasi gedung KPK. (f: internet)

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan adanya pembayaran yang dilakukan oleh sejumlah agen perjalanan atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) agar calon jamaah mereka dapat berangkat tanpa harus menunggu antrean panjang.

Dalam proses pengusutan ini, KPK telah memeriksa dua saksi, yaitu mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), M. Tauhid Hamdi, serta seorang karyawan swasta bernama M. Iqbal Muhajir.

Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 7 Oktober.

Baca Juga: Tim SAR Lanjutkan Pencarian Nelayan yang Hilang di Perairan Pulau Bokor

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa pemeriksaan tersebut berfokus pada pengisian kuota tambahan atau T-nol (tanpa antrean) serta aliran dana berupa fee percepatan.

Ia belum mengungkapkan secara rinci besaran uang yang terlibat, namun memastikan bahwa beberapa travel penyelenggara haji khusus dari sejumlah asosiasi telah mengembalikan dana terkait ke rekening penampungan dan jumlahnya masih dalam proses perhitungan oleh penyidik.

Usai diperiksa, M. Tauhid tidak banyak memberi penjelasan mengenai dana yang disebut-sebut diserahkan untuk mempercepat keberangkatan jamaah.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pengancaman Erika Carlina, DJ Panda Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan

Ia hanya menyebutkan bahwa penyidik masih menanyakan seputar pertemuannya dengan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, baik sebelum maupun sesudah diterbitkannya Keputusan Menteri Agama (KMA).

Tauhid juga membantah adanya campur tangan dirinya dalam pembagian kuota haji tambahan, menegaskan bahwa seluruh keputusan berada di bawah kewenangan penuh Kementerian Agama.

Ia menyebut Yaqut sebagai pihak yang memiliki otoritas dalam menentukan pembagian kuota tersebut dan mengaku pertemuannya dengan sang menteri hanya bersifat silaturahmi biasa tanpa ada intervensi apa pun.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Pejabat Kemenag Jateng Saiful Mujab

Sementara itu, KPK masih terus mendalami dugaan korupsi yang berkaitan dengan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama.

Meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan, penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan umum dengan dasar Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara, nilai kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan melebihi Rp1 triliun dan masih bisa bertambah seiring proses audit bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X