KALTENGLIMA.COM - Seorang pria berusia 58 tahun berinisial DJJ mengalami luka tusuk di bagian pinggang kiri setelah mencoba menyelamatkan anaknya yang tengah dikeroyok oleh sejumlah remaja di Jalan Kawi-kawi Atas, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Kejadian bermula dari pertengkaran antara anak DJJ dan teman-temannya yang dipicu masalah telepon genggam.
Namun, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kepemilikan ponsel tersebut.
Baca Juga: RDP Bersama DPRD Barito Utara, PT. EBA dan PT. BBC Diminta Lengkapi Dokumen Amdal dan Izin Limbah
Pertengkaran tersebut kemudian berkembang menjadi pengeroyokan terhadap anak DJJ oleh beberapa temannya.
Melihat anaknya menjadi korban, DJJ berusaha melerai dan memisahkan mereka. Namun, upaya tersebut justru berakhir tragis ketika dirinya ditusuk oleh salah satu pelaku berinisial T, yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera bertindak dan berhasil menangkap satu pelaku berinisial H (18) yang diduga kuat turut melakukan pemukulan dalam insiden tersebut.
Baca Juga: Terkuak Dugaan Kerusakan Lingkungan, DPRD Barito Utara Perketat Pengawasan Perusahaan Tambang
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, membenarkan bahwa pelaku H ditangkap di kawasan Johar Baru pada Selasa sore, 7 Oktober 2025.
Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan setelah penyelidikan dan pengumpulan informasi dari sejumlah saksi.
Polisi kini masih memburu pelaku lainnya, termasuk pelaku utama penusukan berinisial T (17), serta berupaya menemukan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan dalam kejadian itu.
Baca Juga: Mendagri Telah Tandatangani SK Pelantikan Shalahuddin-Felix, Pelantikan Dijadwalkan di Palangka Raya
Seluruh pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan. Apabila terbukti melakukan penganiayaan berat, mereka dapat dijatuhi hukuman penjara hingga lebih dari lima tahun.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan pengembangan kasus untuk memastikan seluruh pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.
Artikel Terkait
Banjir Rendam Jalan RE Martadinata, Petugas Turunkan 10 Pompa untuk Atasi Genangan
Akibat Pesta Miras di Gubuk Sawah, Dua Pemuda di Magelang Kehilangan Nyawa
Ahli IPB Ungkap Fakta di Balik Talenan Kayu yang Menghitam, Aman atau Berbahaya?
Densus 88 Amankan Empat Terduga Pendukung ISIS di Sumbar dan Sumut