KALTENGLIMA.COM - Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Iskandarsyah, mengonfirmasi bahwa laporan yang diajukan oleh selebritas Erika Carlina terhadap Giovanni Surya Saputra atau yang dikenal sebagai DJ Panda terkait dugaan tindak pengancaman telah resmi naik ke tahap penyidikan.
Dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa, 7 Oktober, Iskandarsyah menyebutkan bahwa proses penyelidikan telah berkembang dan pihak kepolisian kini tengah mempersiapkan langkah pemeriksaan lanjutan terhadap terlapor.
Ia juga menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap DJ Panda dijadwalkan akan dilakukan pada minggu berikutnya, tepatnya pada hari Rabu.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Pejabat Kemenag Jateng Saiful Mujab
Sebelumnya, Erika Carlina diketahui telah melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya atas dugaan pengancaman.
AKBP Iskandarsyah sendiri telah membenarkan laporan tersebut pada 24 Juli lalu, dengan menjelaskan bahwa laporan resmi dari pihak Erika telah diterima dan sedang dalam proses penanganan lebih lanjut oleh penyidik.
Erika melaporkan DJ Panda karena merasa menjadi korban dari berbagai tindakan yang dianggap merugikan dirinya, termasuk penggiringan opini, penyebaran ujaran kebencian, serta ancaman terhadap data pribadinya yang diduga telah disebarluaskan ke publik tanpa izin.
Baca Juga: Ditengah Isu DAU Rp 12,45 Triliun, Wagub Kalteng Tegaskan Belum Ada Keputusan Final
Kasus ini kini tengah menjadi perhatian karena melibatkan figur publik dan menyangkut penyebaran informasi di ruang digital yang berpotensi melanggar hukum.
Kepolisian berkomitmen untuk memproses laporan ini sesuai prosedur dan memastikan seluruh pihak yang terlibat menjalani pemeriksaan secara profesional serta transparan.
Artikel Terkait
Ahli IPB Ungkap Fakta di Balik Talenan Kayu yang Menghitam, Aman atau Berbahaya?
Densus 88 Amankan Empat Terduga Pendukung ISIS di Sumbar dan Sumut
Erupsi Gunung Lewotobi, Kolom Abu Capai Ketinggian 2.000 Meter
Aksi Lerai Keributan Berujung Tragis, Ayah di Johar Baru Ditusuk