nasional

DPR Soroti Dugaan Salah Tangkap Belasan Anak di Magelang, Desak Kapolri Ambil Langkah Tegas

Rabu, 15 Oktober 2025 | 19:02 WIB
Ilustrasi penangkapan. (Istimewa)

KALTENGLIMA.COM - Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan sanksi tegas kepada anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam kasus salah tangkap dan kekerasan terhadap sejumlah anak di bawah umur di Polres Magelang Kota, Jawa Tengah.

Ia menilai insiden ini menjadi bukti bahwa reformasi kultural di tubuh Polri masih jauh dari selesai. Sudding meminta Kapolri segera menurunkan tim dari Divisi Propam dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh, terbuka, dan independen.

Menurutnya, apabila terbukti ada pelanggaran etik atau pidana, para pelaku harus ditindak tegas tanpa pandang bulu demi menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Baca Juga: 58 Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Berhasil Teridentifikasi, Ini Daftarnya

Sudding juga menyoroti temuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta yang mengungkap adanya dugaan kekerasan fisik, intimidasi, dan pemaksaan pengakuan terhadap anak-anak yang bahkan tidak terlibat dalam aksi demonstrasi.

Ia menegaskan bahwa apabila hal itu benar, maka perbuatan tersebut bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga pelanggaran serius terhadap hukum dan nilai kemanusiaan.

Sebelumnya, belasan anak di bawah umur dikabarkan menjadi korban salah tangkap dan mendapat perlakuan kasar selama proses interogasi oleh aparat Polres Magelang Kota pada 29 Oktober lalu.

Baca Juga: Boikot Film Israel, Studio Inggris Dihadapkan pada Risiko Pelanggaran Undang-Undang Kesetaraa

Para orang tua dari korban kini meminta pendampingan hukum kepada LBH Yogyakarta untuk mendapatkan keadilan.

Sudding menekankan bahwa negara telah menjamin perlindungan terhadap anak melalui konstitusi dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Oleh karena itu, dalam setiap proses hukum yang melibatkan anak, aparat wajib mengedepankan prinsip non-kekerasan, proses yang adil, serta pendekatan keadilan restoratif.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Dorong Penghapusan Kredit Macet di Bawah Rp1 Juta, Jalan Baru Akses KPR bagi MBR

Ia menilai kasus di Magelang menunjukkan lemahnya pengawasan internal dan kegagalan aparat dalam menerapkan prinsip proporsionalitas dalam penggunaan kekuatan.

Penangkapan tanpa bukti kuat disertai kekerasan fisik maupun psikologis, menurutnya, merupakan praktik yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.

Selain itu, Sudding meminta Komnas HAM dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut mengawal proses investigasi eksternal untuk memastikan pemulihan hak-hak anak dari sisi medis, psikologis, dan sosial.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB