Ia menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab moral sekaligus hukum untuk memulihkan trauma dan menghapus stigma terhadap anak-anak korban salah tangkap tersebut.
Sebagai bentuk pengawasan, Komisi III DPR berencana memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Magelang Kota, LBH Yogyakarta, dan KPAI, guna memperoleh penjelasan menyeluruh serta memastikan adanya langkah perbaikan sistemik di tubuh kepolisian.
Sudding menegaskan bahwa Polri harus membuktikan diri bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga penjaga martabat manusia.
Baca Juga: KPK Ikut Kaji Program MBG dan Akan Keluarkan Rekomendasi
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa reformasi Polri tidak boleh berhenti pada perubahan simbolik seperti seragam dan slogan, melainkan harus mencakup perubahan sikap dan perilaku di lapangan.
Kasus anak-anak Magelang, katanya, bukan sekadar perkara hukum, tetapi ujian moral bagi seluruh bangsa untuk membuktikan bahwa hukum di Indonesia harus melindungi, bukan melukai.
Artikel Terkait
Polisi Minta Masyarakat Tak Sebar Video dan Foto Korban Pembunuhan Cilincing di Medsos
Bus yang Terbakar di Tol Jakut Dipicu Api dari Mesin, Kerugian Capai Rp 2 M
KPK Ikut Kaji Program MBG dan Akan Keluarkan Rekomendasi
Ditresnarkoba Polda Riau dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Narkoba 31,82 Kg oleh Dua Sejoli