KALTENGLIMA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur, menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara kepada mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, atas kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan denda sebesar Rp6 miliar dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata dalam sidang terbuka di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kupang pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Baca Juga: Alasan Kesehatan, Penahanan Kerry Adrianto Resmi Dipindah ke Rutan Salemba
Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim mewajibkan terdakwa untuk membayar restitusi sebesar Rp359 juta lebih kepada tiga korban anak di bawah umur sebagai bentuk ganti rugi atas perbuatan yang dilakukan.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa tindakan Fajar terbukti memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 65 KUHP serta Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 64 KUHP.
Hakim anggota, Sisera Semida Naomi Nenohayfeto, mengungkapkan bahwa terdakwa diketahui telah memiliki kebiasaan menonton video atau film porno sejak tahun 2010, termasuk konten yang menampilkan anak di bawah umur.
Baca Juga: Air Hujan Jakarta Penuh Mikroplastik? Begini Penjelasan Ilmuwan IPB
Kebiasaan buruk tersebut dinilai memengaruhi perilaku terdakwa hingga akhirnya melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak-anak pada periode 2024 hingga 2025.
Selain menjatuhkan vonis kepada Fajar, majelis hakim juga menghukum seorang mahasiswi bernama Stefani Rihi dengan pidana penjara selama 11 tahun.
Stefani terbukti berperan sebagai pemasok tiga anak di bawah umur kepada AKBP Fajar untuk melakukan tindakan asusila tersebut.