nasional

Menhub Pastikan Tarif Tiket Pesawat Turun Saat Natal dan Tahun Baru

Rabu, 22 Oktober 2025 | 10:48 WIB
Ilustrasi tiket pesawat.

KALTENGLIMA.COM - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengumumkan bahwa pemerintah secara resmi menurunkan tarif tiket pesawat sebesar 13 hingga 14 persen untuk periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Kebijakan ini diambil guna menjaga kelancaran konektivitas antarwilayah serta memastikan mobilitas masyarakat tetap berjalan dengan biaya yang lebih terjangkau.

Dudy menegaskan bahwa langkah tersebut bertujuan agar seluruh lapisan masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara selama periode liburan Natal dan tahun baru tanpa terbebani tarif tinggi.

Baca Juga: Kompak Naik! Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 di Pegadaian Mengalami Kenaikan Rabu Ini

Kebijakan penurunan tarif ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional pada semester II tahun 2025.

Pemerintah berfokus pada peningkatan daya beli masyarakat serta konsumsi rumah tangga sebagai bagian dari strategi penguatan ekonomi.

Menurut Dudy, penurunan harga tiket pesawat menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam meringankan beban masyarakat yang hendak melakukan perjalanan pada masa libur panjang tersebut.

Baca Juga: Kasus Korupsi Pengolahan Karet, KPK Jerat PNS Kementan Jadi Tersangka

Penurunan tarif berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi dengan jadwal keberangkatan antara 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.

Sementara itu, periode pembelian tiket berlangsung mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026. Dudy mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin, mengingat potongan harga yang diberikan mencakup berbagai rute domestik utama.

Dasar hukum pelaksanaan kebijakan ini tertuang dalam sejumlah regulasi, di antaranya Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2025 mengenai penurunan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) untuk tiket kelas ekonomi selama periode Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: KPK Sebut Perusahaan Rudy Tanoesoedibjo Dapat Jatah Distribusi Bansos Beras untuk 5 Juta Keluarga!

Selain itu, kebijakan ini juga didukung oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah pada masa libur tersebut.

Kemudian, Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 235 Tahun 2025 menetapkan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 50 persen terhadap pelayanan jasa kebandarudaraan di sejumlah bandara selama periode liburan akhir tahun.

 

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB