Penurunan harga tiket ini merupakan hasil penyesuaian berbagai komponen biaya, termasuk PPN Ditanggung Pemerintah sebesar 6 persen, pengurangan fuel surcharge untuk pesawat jet sebesar 2 persen dan untuk pesawat propeller sebesar 20 persen, serta diskon 50 persen pada biaya pelayanan jasa penumpang pesawat udara dan pelayanan pendaratan, penempatan, serta penyimpanan pesawat.
Selain itu, kebijakan ini juga didukung oleh penurunan harga avtur di 37 bandara, serta perpanjangan jam operasional dan layanan tambahan bagi maskapai.
Dudy menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam pelaksanaan kebijakan ini, mulai dari kementerian dan lembaga terkait, maskapai penerbangan, penyedia bahan bakar, hingga pengelola bandara.
Baca Juga: Bantah Tuduhan Endapkan Dana, Dedi Mulyadi Desak Menkeu Purbaya Buka Data APBD Jabar
Ia berharap sinergi tersebut dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat yang ingin bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru.
Lebih lanjut, Dudy menegaskan bahwa Kementerian Perhubungan tidak hanya akan memastikan tarif tetap terjangkau, tetapi juga akan menjaga kualitas layanan serta keselamatan penerbangan agar perjalanan masyarakat berlangsung aman dan nyaman.
Artikel Terkait
Pencarian Kapal Ambulans di Selat Makassar Resmi Dihentikan, 3 Korban Belum Ditemukan
Banjir Rendam Siak Riau, Ratusan Keluarga di 4 Desa Terpaksa Mengungsi
Air Hujan Jakarta Penuh Mikroplastik? Begini Penjelasan Ilmuwan IPB
Alasan Kesehatan, Penahanan Kerry Adrianto Resmi Dipindah ke Rutan Salemba