nasional

Hindari Kerugian Pinjol, Begini Langkah Cek NIK KTP di Situs Resmi OJK

Selasa, 4 November 2025 | 17:58 WIB
Ilustrasi NIK Terdaftar Pinjol atau Judol? Begini Cara Mengeceknya (Foto: Pinterest.com)

KALTENGLIMA.COM - Setiap warga negara Indonesia memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas resmi yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Namun, belakangan ini banyak kasus penyalahgunaan NIK untuk mendaftar pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol) tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Akibatnya, sejumlah warga dirugikan karena nama mereka tercantum sebagai pengguna layanan tersebut padahal tidak pernah mendaftar sama sekali.

Baca Juga: Inilah Makanan Pereda Asam Lambung yang Aman dan Menenangkan Pencernaan

Untuk mencegah hal tersebut, masyarakat dapat memeriksa apakah NIK miliknya disalahgunakan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Melalui sistem ini, setiap orang bisa mengetahui apakah data pribadinya tercatat dalam riwayat pinjaman atau kredit tertentu.

Sebelum melakukan pengecekan, siapkan dokumen pendukung seperti KTP, foto diri, dan foto diri memegang KTP sebagai bukti identitas.

Baca Juga: Anggota DPRD Murung Raya Mariyanto Nahkodai PBSI

Pengecekan dapat dilakukan secara offline maupun online. Untuk cara offline, pemohon bisa mendatangi kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan.

Petugas akan memverifikasi data dan mengirimkan hasil pemeriksaan melalui email yang telah didaftarkan.

Sedangkan secara online, pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi https://idebku.ojk.go.id dengan mengisi formulir pendaftaran, mengunggah dokumen yang diminta, dan menunggu email konfirmasi dari OJK.

Baca Juga: Heriyus: Cetak Sawah Baru Perkuat Ketahanan Pangan Murung Raya

Proses verifikasi biasanya memakan waktu maksimal satu hari kerja. Setelah itu, masyarakat dapat mengecek status permohonan di laman yang sama dengan memilih menu Status Layanan dan memasukkan nomor pendaftaran.

Laporan yang diterima akan menampilkan informasi lengkap terkait riwayat pinjaman atau kredit yang terdaftar atas nama pemohon, termasuk jika ada indikasi penyalahgunaan NIK.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB