Apabila hasil laporan menunjukkan adanya pinjaman atau aktivitas keuangan yang tidak pernah diajukan, masyarakat disarankan segera melapor ke pihak berwenang.
Pengaduan dapat dilakukan melalui Kontak OJK 157, email [email protected], atau WhatsApp di 081-157-157-157.
Dengan rutin memeriksa status NIK dan berhati-hati menjaga data pribadi, masyarakat dapat melindungi diri dari risiko penyalahgunaan identitas serta kejahatan digital yang semakin marak.
Artikel Terkait
Soal Sidang Perdana Cerai dan Dugaan Adanya Orang Ketiga di Antara Raisa-Hamish
Pandji Pragiwaksono Sampaikan Permohonan Maaf kepada Masyarakat Toraja
Geger! Yai Mim Sebut Dirinya Wali Allah
Sukses Revitalisasi Bahasa, Pemprov Kalimantan Tengah Dorong Peran Aktif Pemuda Lestarikan Bahasa Ibu
Tanam Jagung Hibrida di Desa Mampuak, Bupati Shalahuddin Tekankan Inovasi Sektor Pertanian