Apabila hasil laporan menunjukkan adanya pinjaman atau aktivitas keuangan yang tidak pernah diajukan, masyarakat disarankan segera melapor ke pihak berwenang.
Pengaduan dapat dilakukan melalui Kontak OJK 157, email emailkonsumen@ojk.go.id, atau WhatsApp di 081-157-157-157.
Dengan rutin memeriksa status NIK dan berhati-hati menjaga data pribadi, masyarakat dapat melindungi diri dari risiko penyalahgunaan identitas serta kejahatan digital yang semakin marak.