nasional

LPSK Bantah Keluarkan Surat atau Kebijakan Pencairan Dana Indosurya

Rabu, 5 November 2025 | 18:17 WIB
Kantor LPSK (Foto: Dok. Jakartadaily.id)

KALTENGLIMA.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah melakukan pencairan dana bagi korban penipuan PT Indo Premier Sekuritas (Indosurya) seperti yang disebutkan dalam surat yang beredar di media sosial maupun pesan berantai.

Ketua LPSK, Brigadir Jenderal Polisi (Purn) Achmadi, menjelaskan bahwa surat yang mencantumkan kop resmi, logo lembaga, serta tanda tangannya tersebut merupakan dokumen palsu atau hoaks.

Ia menuturkan bahwa lembaganya tidak pernah menerbitkan surat, membuat kebijakan, atau melakukan tindakan apa pun yang berkaitan dengan pencairan dana korban kasus investasi Indosurya.

Baca Juga: DPR Beri Lampu Hijau Tambahan Dana Rp2 Triliun bagi KKP

Dalam surat palsu tersebut tercantum informasi menyesatkan seolah-olah LPSK akan menyalurkan dana tabungan korban dengan jumlah tertentu dan meminta pembayaran uang administrasi.

Achmadi menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, tugas LPSK hanya sebatas menghitung dan mengusulkan nilai restitusi atau ganti rugi yang wajib dibayarkan oleh pelaku tindak pidana kepada korban melalui putusan pengadilan.

Karena itu, LPSK tidak memiliki kewenangan untuk mencairkan dana investasi, tabungan, atau aset milik korban.

Baca Juga: Terbongkar! Empat Perusahaan Tambang Ilegal Ditemukan di Hutan Morowali

Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta sendiri merupakan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi dengan kerugian mencapai triliunan rupiah, yang juga dikaitkan dengan tindak pidana pencucian uang.

Ribuan orang menjadi korban akibat kegiatan penghimpunan dana ilegal di luar aturan perbankan dan pasar modal.

Dalam menangani hal ini, LPSK masih melakukan proses penelaahan serta pengumpulan permohonan perlindungan dan fasilitasi restitusi dari para korban secara transparan, sesuai ketentuan hukum, dan tanpa memungut biaya apa pun.

Baca Juga: Panti Jompo di Bosnia Terbakar, 11 Nyawa Melayang Termasuk Penyandang Disabilitas

Achmadi juga menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah meminta pembayaran dari korban dalam bentuk apa pun.

Ia mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan LPSK demi kepentingan pribadi.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa tindakan memalsukan dokumen resmi lembaga negara serta menyebarkan informasi palsu merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB