nasional

Ini Kata Sahroni hingga Uya Kuya Setelah Putusan MKD Keluar

Kamis, 6 November 2025 | 15:26 WIB
Suasana sidang terbuka Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait dugaan pelanggaran kode etik lima Anggota DPR RI nonaktif (dpr.go.id)

 

KALTENGLIMA.COM - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menggelar sidang putusan terkait lima anggota DPR nonaktif. Ahmad Sahroni hingga Surya Utama (Uya Kuya) selaku anggota DPR nonaktif tersebut berkomentar usai keluar putusan MKD.

Ada lima teradu anggota DPR nonaktif yang disidang MKD. Mereka ialah Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Ahmad Sahroni, Adies Kadir, dan Surya Utama atau Uya Kuya.

MKD memberikan sanksi nonaktif 3 hingga 6 bulan terhadap Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni sebagai anggota DPR. MKD juga memberikan sanksi tidak mendapat hak keuangan DPR kepada Nafa, Eko, dan Sahroni selama diskors.

Baca Juga: Kasus Korupsi Riau, KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Setelah Tahan Abdul Wahid

Putusan MKD DPR dibacakan dalam sidang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, (5/11/2025), yang dipimpin langsung oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam. Teradu I Adies Kadir dan teradu III Surya Utama atau Uya Kuya dinyatakan tak terbukti melanggar kode etik.

"Menyatakan Teradu I Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun membacakan putusan.

Adies Kadir diminta MKD berhati-hati dalam menyampaikan informasi, buntut kesalahan pengucapannnya soal besaran gaji dan tunjangan DPR ke publik. Uya Kuya juga dinyatakan tidak melanggar kode etik, diaktifkan lagi sebagai anggota Dewan mulai putusan dibacakan.

Baca Juga: Korban Jiwa Topan Kalmaegi di Filipina Tembus 114 Orang

"Menyatakan Teradu III Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan," katanya.

3 Anggota DPR Nonaktif Disanksi

Meski demikian, MKD DPR menyatakan tiga anggota DPR, yakni Nafa Urbach teradu II, Eko Patrio teradu IV, dan Ahmad Sahroni teradu V, melanggar kode etik. Masing-masing dari mereka dikenai sanksi penonaktifan dengan jangka waktu yang berbeda-beda.

Putusan terhadap Nafa Urbach:

1. Terbukti melanggar kode etik DPR

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB