2. Meminta teradu II Nafa Urbach untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya
3. Menyatakan Nafa Urbach nonaktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai NasDem.
Baca Juga: Waspada! BMKG Prediksi Hujan Deras Disertai Petir Landa Beberapa Wilayah Tanah Air
Putusan terhadap Eko Patrio:
1. Terbukti melanggar kode etik DPR
2. Menyatakan Eko Hendro Purnomo, nonaktif selama 4 bulan berlaku sejak tanggal putusan dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN.
Putusan terhadap Ahmad Sahroni:
1. Terbukti melanggar kode etik DPR
2. Menyatakan Ahmad Sahroni nonaktif selama 6 bulan, berlaku sejak putusan dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai NasDem.
"Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu 5 November 2025 yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, dibacakan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu 5 November 2025 serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan," kata Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun membacakan putusan.
Baca Juga: Kasus CSR BI–OJK, KPK Sita Ambulans dan Aset Bernilai Fantastis Rp10 Miliar
Tak Dapat Hak Keuangan
Tak hanya itu, MKD menyatakan Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko tak mendapatkan hak keuangan DPR. "Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan," kata Adang Daradjatun.
Diketahui, MKD DPR menggelar sidang perdana terhadap lima anggota DPR nonaktif di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/11). Kelimanya diduga melakukan pelanggaran etik sebab berjoget ketika Sidang Tahunan DPR hingga komentar menyinggung keadilan publik sebagai anggota DPR, hingga berujung demo ricuh pada Agustus 2025.
Berikut sejumlah saksi-ahli yang dihadirkan dalam sidang MKD DPR: