KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Satori, legislator Partai NasDem yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, penyitaan dilakukan pada Selasa, 4 November, sebagai langkah paksa penyidik dalam rangka mendukung proses pembuktian perkara.
Aset yang berhasil disita meliputi dua bidang tanah beserta bangunan, dua unit mobil ambulans, dua mobil jenis Toyota ELP dan Toyota Kijang, satu unit sepeda motor, serta 18 kursi roda.
Baca Juga: Harga Emas Antam Melonjak Rp27 Ribu, Kini Tembus Rp2,287 Juta per Gram
Budi menjelaskan bahwa seluruh aset tersebut diduga berasal dari hasil korupsi dana CSR BI-OJK dengan total nilai mencapai sekitar Rp10 miliar.
Penyitaan dilakukan di wilayah Cirebon dan menjadi bagian dari langkah progresif penyidik untuk memperkuat proses hukum sekaligus upaya awal dalam pengembalian kerugian negara secara optimal.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka dalam kasus yang sama, yaitu Satori dari Fraksi Partai NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra.
Baca Juga: Rampung 100 Persen, Kasdam XXII/Tambun Bungai Tutup TMMD ke 126 Desa Jamut Barito Utara
Dalam penyidikan, Satori diketahui menerima dana sebesar Rp12,52 miliar yang bersumber dari berbagai pihak, antara lain Rp6,30 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membuka deposito, membeli tanah, membangun showroom, membeli kendaraan, serta berbagai aset lainnya.
Sementara itu, Heri Gunawan menerima total dana sebesar Rp15,86 miliar, terdiri dari Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Baca Juga: Pemkab Barito Utara Gelar Malam Ramah Tamah Bersama Kasdam XXII/TB
Dana yang diterima Heri juga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembangunan rumah makan, pengelolaan usaha minuman, pembelian tanah dan bangunan, serta kendaraan roda empat.
Artikel Terkait
BGN Tegaskan Ompreng Program MBG Harus Gunakan Stainless Steel 304
Kementerian Haji dan Umrah Tetapkan Jadwal Pelunasan BPIH 2026
Pemerintah Siapkan Perpres Ojek Online, Fokus pada Perlindungan dan Kesejahteraan Pengemudi
KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid, Diduga Pungut Jatah Preman dari Dinas PUPR