KALTENGLIMA.COM - Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota mengungkap praktik jual beli obat keras ilegal di kawasan sekitar Rumah Sakit Anissa, Kota Tangerang, Banten.
Pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang merasa resah dengan peredaran obat keras tanpa izin di lokasi tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat.
Baca Juga: Pemkot Tangsel Klaim Penumpukan Sampah di Jalan Ciputat Sudah Ditangani
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan observasi dan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin menambahkan, pengungkapan peredaran obat keras daftar G jenis tramadol dilakukan dalam dua tahap.
Penindakan pertama dilakukan pada Senin, 15 Desember, sekitar pukul 21.30 WIB di pinggir jalan samping RS Anissa.
Baca Juga: Prabowo Larang Dana Otsus Papua Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial FU dengan barang bukti dua lempeng tramadol yang disimpan di saku celananya.
Dari pengakuan FU, obat tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Waink yang kini masih dalam pengembangan.
Berdasarkan informasi itu, petugas kemudian melakukan pengembangan ke Kampung Bugel, Kecamatan Karawaci, dan kembali mengamankan dua pelaku berinisial RM dan H beserta 12 lempeng tramadol.
Baca Juga: Prabowo Tegaskan Sanksi Tegas bagi Pejabat Gagal dan Korup
Secara keseluruhan, polisi menyita 145 butir tramadol dan tiga unit telepon genggam dari kedua lokasi. Seluruh pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga menyebut obat keras tersebut diduga berasal dari wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat, sebelum diedarkan di Tangerang.
Kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal. Masyarakat diimbau aktif melaporkan aktivitas serupa melalui Call Center Polri 110.