kaltenglima.com, MUARA TEWEH- Kejaksaan Negri Barito Utara tengah menelisik Kasus dugaan korupsi pada proyek peremajaan(reflanting) sawit rakyat (PSR) di Barito Utara. Proyek tahap I di tahun 2019 ini diduga merugikan keuangan negara puluhan miliar. Sejak kasus ini bergulir di akhir tahun 2019, masyarakat terus mengikuti perkembangannya.
Kekinian kabar beredar di tengah masyarakat, ada upaya pihak tertentu melakukan upaya SP3. Lalu apa kata korps baju coklat menjawab isu beredar itu?
Iwan Catur Karyawan, Kepala Kejaksaan Negri Barito Utara saat menggelar pres rilis terkait penanganan kasus ini mengatakan, tidak mau berpelemik dan memilih enggan menjawab.
"Ya, saya tidak bisa berkomentar, nanti berpolemik. Kami akan on the track pada tugas kami saja. Kalau pun orang mengatakan itu SP3, nyatanya sampai sekarang belum ada format seperti itu," kata dia, Jumat (28/01) siang.
Dijelaskannya, SP3 itu adalah Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Kapan itu dikeluarkan, sementara kasusnya baru akan ditingkatkan ke penyidikan.
"Saya tetap tidak mau berkomentar lebih lanjut, karena itu akan menimbulkan polemik di luaran. Kita bekerja, tapi tetap menjaga kondusifitas daerah," kata dia mengulangi penegasannya.
Berita terkait :
Iwan menegaskan, indikasi kerugian keuangan negara cukup kuat. Dalam penyelidikan sudah banyak ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan reflenting sawit ini.
"Jadi kasus ini sudah kita tingkatkan ke tahap penyidikan dengan surat perintah nomor 01 tangal 26 Januari 2022. Ada beberapa pihak yang segera di panggil dan status nya sudah sebagai saksi. Mereka antara lain, yang mengelola uang, saksi yang melakukan verifikasi, yang melakukan pengawasan dan juga saksi melakukan pencairan di bank," terangnya.
Menjawab pertanyaan wartawan, siapa tersangka pada kasus ini? Kejari menyebut pasti ada penetapan tersangka.
"Siapa tersangkanya belum bisa kami bicarakan sekarang, yang jelas ini dari hulu ke hilir itu akan diminta pertanggungjawaban. Nanti di dalam penyidikan ini kami punya langkah lebih kuat. Bisa menyita dokumen, bisa melakukan pemeriksaan dan bisa membawa orang secara paksa. Apabila patut dua kali dipanggil tidak datang tanpa alasan jelas, akan kami datangi dan tim penyidik akan membawa surat perintah membawa paksa dan akan termasuk penetapan tersangka," tegasnya.
Sementara menjawab pertanyaan awak media berapa saksi yang akan di mintai keterangan pada tahap penyidikan, Iwan menjelaskan, karena penyidikan ini sifatnya projudistia untuk keadilan, format nya, semua yang ada dan pernah dimintai keterangan saat penyelidikan, akan dilakukan pemeriksaan lagi dengan status sebagai saksi.
Artikel Terkait
Sistem Online Dianggap Sulit, Humas PN Jawab Begini ke Ratusan Pelamar Calon Kades
Berani Berjudi Lagi, Polisi Berikan Acamannya
Naikkan Status ke Tahap Penyidikan, Dugaan Korupsi Peremajaan Sawit Kajari Sebut Bakal Ada Tersangka