Ketua MK Diminta Mundur, Jika Nikahi Adik Jokowi, Demi Hindari Konflik Kepentingan

photo author
- Rabu, 23 Maret 2022 | 13:53 WIB
Kabar bahagia rencana pernikahan Ketua MK Anwar Usman dan Idayati viral di media massa, karena terkait pula dengan Preadien Jokowi. MK bertugas UU, padahal UU merupakan produk Presiden dan DPR. Hal ini yang menjadi sorotan publik. (Pixabay)
Kabar bahagia rencana pernikahan Ketua MK Anwar Usman dan Idayati viral di media massa, karena terkait pula dengan Preadien Jokowi. MK bertugas UU, padahal UU merupakan produk Presiden dan DPR. Hal ini yang menjadi sorotan publik. (Pixabay)

kaltenglima.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diminta melepas jabatannya, setelah menikahi Idayati, adik Presiden Jokowi. Ini demi menghindari konflik kepentingan.

Isu konflik kepentingan mencuat seiring dengan adanya rencana pernikahan Ketua MK Anwar Usman dengan Idayati.

Konflik kepentingan muncul, lantaran
Anwar Usman merupakan Ketua MK. Sedangkan dalam setiap pengujian UU di MK, Presiden Jokowi pasti menjadi pihak terkait. Mengingat bahwa pembuatan UU merupakan kesepakatan antara eksekutif (presiden/pemerintah) dengan legislatif (DPR).

Dikutip dari berbagai sumber, soal konflik kepentingan disampaikan oleh Dosen Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari.

"Bagaimanapun Ketua MK akan menyidangkan perkara-perkara yang berkaitan dengan Presiden dan kepentingan politik Presiden. Misalnya pengujian UU IKN," kata Feri Amsari dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (22/3) dikutip dari tempo.com.

Feri Amsari mengatakan, Anwar Usman seharusnya menjauhi konflik kepentingan tersebut. Agar MK tetap menjadi lembaga peradilan yang merdeka dari segala relasi kekuasaan. Caranya hanya dengan mengundurkan diri.

Adapun Pedoman mengenai Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi termuat dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 9 Tahun 2006. PMK ini memuat 7 prinsip mengenai Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi diatur mulai dari Independensi, Ketidakberpihakan, Integritas, Kepantasan dan Kesopanan, Kesetaraan, Kecakapan dan Keseksamaan, serta Kearifan dan Kebijaksanaan.

Terkait kemungkinan adanya konflik kepentingan, disinggung dalam Prinsip Ketidakberpihakan. Dalam salah satu poin penerapannya, tertera bahwa hakim harus mengundurkan diri dari pemeriksaan perkara bila ia atau keluarganya punya kepentingan langsung dengan perkara tersebut.

Bunyi poinnya:

Hakim konstitusi kecuali mengakibatkan tidak terpenuhinya korum untuk melakukan persidangan harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara apabila hakim tersebut tidak dapat atau dianggap tidak dapat bersikap tak berpihak karena alasan-alasan di bawah ini:

a. Hakim konstitusi tersebut nyata-nyata mempunyai prasangka terhadap salah satu pihak; dan/atau

b. Hakim konstitusi tersebut atau anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan;

Namun, bila merujuk aturan tersebut, hakim MK hanya diminta mundur dari pemeriksaan perkara. Bukan mundur dari ikut memutus perkara atau bahkan mundur dari MK.

Sementara dalam Prinsip Kepantasan dan Kesopanan, disebut bahwa hakim MK dilarang mengizinkan keluarganya mempengaruhi perkara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X