Pelaku Viral Injak-injak Alquran Diamankan Polisi, Pelakunya Ternyata Pasangan Suami Istri

photo author
- Jumat, 6 Mei 2022 | 05:48 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama di Aula Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Kamis (5/5/2022). Pengungkapan menyusul video viral pemuda Kota Sukabumi yang menginjak-injak Al Quran. /Pikiran Rakyat/ Herland Haryadi (pikiranrakyat.com)
Konferensi pers pengungkapan kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama di Aula Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Kamis (5/5/2022). Pengungkapan menyusul video viral pemuda Kota Sukabumi yang menginjak-injak Al Quran. /Pikiran Rakyat/ Herland Haryadi (pikiranrakyat.com)

KALTENGLIMA.COM - Tayangan video singkat memperlihatkan seorang pemuda penuh amarah memegang Alquran dan menginjak-injak alquran beredar di media sosial facebook.

Aksi gilanya inipun mengundang amarah dari warganet, dan video berdurasi 15 detik itupun viral.

Siapa pelakunya? mengutip pikiranrakyat.com, pelakunya seorang pemuda asal Kota Sukabumi. Namun tak berapa lama, usai viral, Polres Sukabumi Kota menangkap pria yang ada dalam video tersebut.

Baca juga : https://www.kaltenglima.com/daerah/pr-3513348029/legislator-ini-apresiasi-penanganan-cepat-longsor-di-ruas-jalan-muara-teweh-lemo

Diketahui pelaku berinisial CER (25) dan dari identitasnya diketahui, pelaku merupakan warga Koleberes, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

Dalam konferensi pers Kamis, 5 Mei 2022 malam di Aula Rekonfu Polres Sukabumi Kota, polisi juga mengamankan satu pelaku lainnya berinisial SL (24).

SL adalah pelaku pengunggah video injak Al Quran tersebut ke Facebook atas nama CER. Ia memiliki akses masuk ke akun Facebook milik CER. SL juga merupakan istri CER yang dinikahi secara siri sejak tahun 2016.

Baca juga : https://www.kaltenglima.com/daerah/pr-3513347913/pulang-kampung-crazy-rich-asal-grobogan-disambut-ribuan-warga

Polres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Sy Zainal Abidin dalam jumpa pers mengatakan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa video itu dibuat pada tahun 2020 lalu di kawasan Perbawati, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi.

Motif SL mengunggah video suaminya itu ke Facebook lantaran kesal dalam rumah tangga sering terjadi cekcok serta CER sering pergi meninggalkan SL dalam waktu yang lama tanpa alasan yang jelas.

“Alhamdulillah atas pertolongan Allah SWT didukung dengan informasi yang ditemukan dan pihak Satreskrim maka dalam kurun waktu kurang dari 24 jam terduga tersangka dapat kami amankan, " katanya.

"Perkara ini diawali dengan pembuatan video viral di media sosial, di mana dalam video tersebut terdapat seorang laki-laki yang melakukan penodaan agama Islam dengan mengeluarkan kata-kata yang menghina kemudian menantang seluruh umat muslim dan juga menginjak kitab suci Al Quran,” ungkap Zainal.

Lanjut Zainal, kedua pelaku ini diamankan polisi pada Kamis pagi sekira pukul 10.00 WIB di kawasan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi seusai keduanya berlibur di Palabuhanratu.

Baik CER maupun SL mengakui kesalahannya dan bersikap kooperatif saat akan diamankan petugas. Kendati sudah menghapus postingan tersebut namun polisi tetap akan memproses hukum pasutri tersebut. Diketahui pula video itu diunggah sang istri saat ia cekcok dengan suaminya ketika berlibur di Palabuhanratu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X