Pelaku Viral Injak-injak Alquran Diamankan Polisi, Pelakunya Ternyata Pasangan Suami Istri

photo author
- Jumat, 6 Mei 2022 | 05:48 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama di Aula Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Kamis (5/5/2022). Pengungkapan menyusul video viral pemuda Kota Sukabumi yang menginjak-injak Al Quran. /Pikiran Rakyat/ Herland Haryadi (pikiranrakyat.com)
Konferensi pers pengungkapan kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama di Aula Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Kamis (5/5/2022). Pengungkapan menyusul video viral pemuda Kota Sukabumi yang menginjak-injak Al Quran. /Pikiran Rakyat/ Herland Haryadi (pikiranrakyat.com)

“Perlu saya sampaikan pada malam hari ini bahwa kedua tersangka suami dan istri beragama Islam. Karena ketidakharmonisan dalam rumah tangga, suatu ketika mereka menyelesaikan permasalahan tersebut dengan melakukan sumpah menggunakan Alquran. Namun kemudian kesalahan suaminya selalu berulang," tuturnya.

"Karena suami jarang pulang maka kemudian atas keinginan istri pada tahun 2020 istri meminta sang suami untuk membuat video sebagaimana yang beredar viral. Video yang sudah disimpan itu di upload di akun medsos suaminya. Jadi yang mengunggah adalah istrinya,” imbuh Zainal.

Masih kata Zainal, kedua tersangka ini masih tercatat sebagai warga Kota Sukabumi di wilayah Koleberes, dan dalam proses pindahan ke Cianjur. Polisi mengamankan barang bukti perangkat elektronik yang dipakai SL untuk mengunggah video, antara lain handphone Oppo warna rosegold lengkap dengan dua kartu SIM, akun email milik CER serta lembaran tangkapan layar video yang diunggah. Keduanya juga terancam pasal berlapis tentang Undang-Undang ITE dan penistaan agama.

“Kedua tersangka memenuhi unsur melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau Pasal 156A KUHP Tentang Penodaan Agama dengan ancaman kurungan 5 tahun,” tutur Zainal.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X