Penggunaan Pelat Nomor Putih Sudah Berlaku, Tapi Baru di Tiga Provinsi Berikut Ini

photo author
- Jumat, 17 Juni 2022 | 16:17 WIB
Pelat Nomor Kendaraan Putih Tulisan Hitam sudah Berlaku di tiga provinsi.  (Zonasurabaya.pikiran-rakyat.com)
Pelat Nomor Kendaraan Putih Tulisan Hitam sudah Berlaku di tiga provinsi. (Zonasurabaya.pikiran-rakyat.com)

KALTENGLIMA.COM - Wacana penggunaan pelat nomor kendaraan berwarna putih benar adanya. 

Bahkan Bulan Juni 2022 ini sudah diterapkan. Hanya saja, dilakukan bertahap.

Yang sudah diberlakukan adalah di tiga provinsi, yaitu Jawa Timur, Jawa Bart dan Sumatera Utara.

"Saat ini material (pelat) sudah cukup banyak yang diproduksi. Kita utamakan wilayah yang materialnya sudah habis, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Utara," kata Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Taslim Chairuddin, seperti dikutip dari pikiranrakyat.com.

Keputusan tersebut dilakukan Korlantas Polri lantaran material pelat nomor hitam yang saat ini masih berlaku telah habis. Sehingga penggunaan pelat nomor baru berlatar putih sudah mulai digunakan.

Baca Juga: Suhu di Arab Saudi Sangat Panas Capai 46 Derajat Celsius, Jamaah Disarankan Minum Oralit dan Air Secukupnya

"Jika material spesifikasi lama habis, maka material baru akan digunakan. Artinya, penggunaan TNKB dengan spesifikasi warna dasar putih dengan tulisan hitam sudah kami mulai," ujarnya.

Untuk mendapatkan pelat nomor putih, disampaikan Taslim ada beberapa kriteria yang diberlakukan. Yakni, masa pelat lima tahunan yang sudah habis, dan kendaraan baru.

Taslim juga menegaskan akan memberlakukan persyaratan yang sama bagi masyarakat yang akan mengganti atau mendapatkan pelat nomor putih seperti syarat sebelumnya.

Baca Juga: Barus Sadar Setelah 10 Bulan Kawin, Ternyata Suaminya Seorang Perempuan dan Menipu Ratusan Juta

"Mekanismenya sama dengan layanan Regident selama ini, berproses secara alami, masyarakat datang minta layanan Regident. lalu kita gunakan material yang ada, namun kita prioritaskan dulu untuk menghabiskan material stok lama," kata Taslim, dikutip dari PMJ News.

Adapun bagi masyarakat yang telah masih menggunakan material pelat nomor lama berwarna hitam, masih tetap akan berlaku sampai masa berlakunya habis.

Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi menyampaikan agar masyarakat tidak perlu untuk mengganti pelat nomor baru jika memang masa berlakunya belum habis agar tidak mengeluarkan biaya.

“Jadi tidak ada membebani masyarakat yang plat hitam harus jadi putih, karena ada biaya disitu,” katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X