Gelar Nobar Piala Dunia 2022 Tanpa Izin Bisa Didenda Rp1 Miliar dan Kurungan Penjara 4 tahun

photo author
- Sabtu, 25 Juni 2022 | 10:35 WIB
Ilustrasi Nonten bareng (Nobar) di perhelatan Piala Dunia 2022 bisa kena sanksi jika tidak memiliki izin  (pikiran-rakyat.com)
Ilustrasi Nonten bareng (Nobar) di perhelatan Piala Dunia 2022 bisa kena sanksi jika tidak memiliki izin (pikiran-rakyat.com)

“Kami dari Bareskrim melakukan pengawasan terhadap beberapa kafe yang melakukan nobar. Namun, karena sifatnya delik aduan, harus ada laporan dari pemegang hak siar,” ujar Wisnu.

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Anom Wibowo membenarkan bahwa menggelar nobar Piala Dunia 2022 dan Premier League 2022-2025 tanpa izin dari pemegang lisensi adalah pelanggaran hukum.

“Saya berkewajiban memberikan perlindungan kepada SCM dari pihak-pihak yang menyalahgunakan hak siar. Contohnya, nobar di kafe dan harus membayar. Padahal mereka tidak izin,” jelasnya.

Anom Wibowo menambahkan bahwa penggunaan media sosial dan YouTube untuk mendapatkan uang tanpa memiliki hak siar bisa dikenakan pelanggaran hukum,” katanya.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X