Gelar Nobar Piala Dunia 2022 Tanpa Izin Bisa Didenda Rp1 Miliar dan Kurungan Penjara 4 tahun

photo author
- Sabtu, 25 Juni 2022 | 10:35 WIB
Ilustrasi Nonten bareng (Nobar) di perhelatan Piala Dunia 2022 bisa kena sanksi jika tidak memiliki izin  (pikiran-rakyat.com)
Ilustrasi Nonten bareng (Nobar) di perhelatan Piala Dunia 2022 bisa kena sanksi jika tidak memiliki izin (pikiran-rakyat.com)

KALTENGLIMA.COM - Gelaran Piala Dunia 2022 tinggal berapa bulan lagi. Jadwalnya di helat sejak 21 November sampai dengan 18 Desember 2022 di Qatar.

Pencinta sepak bola di Indonesia dan juga negara lain tentu sangat antusias menyambut kejuaraan ini. Nobar pun tentu akan ada di mana-mana.

Bagaimana di Indonesia apakah bisa Nobar

PT. Surya Citra Media, Tbk (SCM) selaku pemegang lisensi eksklusif FIFA World Cup 2022 serta English Premier League musim 2022 – 2025, melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak menggelar nonton bareng (nobar) secara komersial maupun non komersial tanpa izin.

Bila ada yang ketahuan menggelar acara nobar tanpa izin, maka pihak SCM telah bersiap melakukan gugatan hukum kepada penyelenggaranya.

Baca Juga: Ketagihan Main Judi Online, Suami Istri Kompak Mencuri

Oleh karenanya, masyarakat yang ingin menggelar nobar Piala Dunia 2022 maupun English Premier League 2022 – 2025 wajib mengantungi izin resmi dari Indonesia Entertainment Group (IEG) yang ditunjuk SCM sebagai mitra untuk pengelolaan hak penyelenggaraan kegiatan nobar.

“Kami bekerja sama dengan berbagai pihak untuk melakukan sosialisasi, kontrak serta pengawasan di seluruh Indonesia. Hal ini harus dilakukan karena untuk mendapatkan hak siar eksklusif bukanlah perkara gampang,” kata Director of Content Bussiness IEG, Hendy Lim saat virtual FIFA World Piracy, Public Viewing Rights & Regulation, di kutip dari harianterbit.com (jaringan media kaltenglima.com) pada Kamis, 23 Juni 2022.

Dikatakan Hendy, pihaknya akan melakukan pemantauan ke seluruh wilayah Indonesia untuk mengantisipasi upaya pembajakan dalam bentuk nobar tanpa izin.

Baca Juga: Ancaman Megawati Viral. Fahri Hamzah: Posisi Presiden Tak Berarti di Mata Partai

Selain harus mengikuti aturan yang begitu ketat dari pihak FIFA, pemegang hak siar seringkali tidak mendapatkan keuntungan materi dari penyelenggaraan acara tersebut.

“Semua pemegang hak siar hampir mustahil mendapat keuntungan. Bisa dicek. Kami melakukan ini hanya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Hendy Lim didampingi Kanit Tipidter Bareskrim Polri, Wisnu Hadi.

Wisnu menyampaikan bahwa pembajakan dan nobar Piala Dunia 2022 dan Premier League 2022 – 2025 tanpa izin akan melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Ancaman pidananya cukup lumayan, sekitar empat tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar,” jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X