KALTENGLIMA.COM - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab akhirnya menghirup udara bebas.
Habib Rizieq Shihab mendapatkan pembebasan bersyarat Rabu 20 Juli 2022.
Habib Rizieq resmi keluar dari Rutan Bareskrim Polri pada pukul 6.45 WIB karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi
Baca Juga: Pelaku Penculikan Anak di Tambora, Jakarta Barat Terungkap, Pelaku Suami Istri, Ini Kronologinya
Yang mana, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2018.
Kabar bebasnya Habib Rizieq Shihab tersebut sempat menjadi trending topic di Twitter.
Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti memberikan keterangan terkait bebasnya Habib Rizieq.
Menurut Rika, Habib Rizieq telah membayar denda sebesar Rp20 juta dari tindak pidana kedua.
Setelah mengirup udara bebas, terlihat Habib Rizieq langsung disambut anak, istri, dan menantunya.
“Alhamdulillah…Tiba di rumah kediaman di Petamburan III, Habib Rizieq disambut anak, istri, dan menantu,” kata akun Twitter @DPP_LIP dilansir dari Pikiran-Rakyat.com.
Baca Juga: Prada Sandi Tewas Dianiaya Seniornya, Kadispenal : Pelaku akan Diproses Hukum Pidana dan Dipecat
Laki-laki bernama lengkap Muhammad Rizieq Shihab itu telah menyelesaikan masa tahannya dan telah dinyatakan bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim.
Pengacaranya, Aziz tidak memberi tahu kapan waktu persis akan dikeluarkan dari Rutan Bareskrim Polri.
Diketahui, Habib Rizieq Shihab (HRS) terkena kasus pelanggaran protokol kesehatan saat pandemi Covid-19 dengan membuat kerumunan di dua tempat, yaitu di Petamburan Jakarta Pusat dan Megamendung Kabupaten Bogor.
Akibat kasus tersebut, HRS divonis selama delapan bulan penjara.
Selain itu, mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu juga divonis selama empat tahun atas kasus swab test pada Juni 2021 di Rumah Sakit Ummi.
Tetapi, pada November 2021, masa penahanan HRS dikurangi menjadi dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
Menurut informasi dari Humas Direktorat jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum, Rika Aprianti, menjelaskan HRS merupakan narapidana di Rutan Bareskrim yang menjadi warga binaan Rutan Kelas 1 Cipinang.***