Kapolri Nonaktifkan Kepala Biro Paminal dan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Dedi : Tim Khusus Terus Bekerja 

photo author
- Kamis, 21 Juli 2022 | 13:01 WIB
Kapolri akhirnya menonaktifkan Kepala Biro Paminal Polri dan Kapolres Metro Jakarta Selatan  (Pikiran Rakyat)
Kapolri akhirnya menonaktifkan Kepala Biro Paminal Polri dan Kapolres Metro Jakarta Selatan  (Pikiran Rakyat)
 
 
KALTENGLIMA.COM - Babak baru perkembangan kasus polisi tembak polisi di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo, terus bergulir.
 
Susul penonaktifan Ferdy Sambo, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo nonaktifkan dua pejabat tinggi polri lainnya.
 
Dua pejabat yang dinonaktifkan Kapolri yakni Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdy Susianto dari jabatannya.
 
 
 
Alasan penonaktifan keduanya menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo untuk menjaga transparansi, objektivitas dan akuntabilitas dalam pengungkapan kasus yang terjadi.
 
"Untuk menjaga independensi tersebut, transparansi dan akuntabel pada malam hari ini bapak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan dua orang. Yang pertama Karo Paminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan, yang kedua yang dinonaktifkan pada malam hari ini adalah Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdy Susianto," kata Dedi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu malam, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.
 
 
Pengganti Kapolres Jakarta Selatan akan ditunjuk oleh Kapolda Metro Jaya.
 
Dedi menegaskan tim khusus terus bekerja dalam rangka menjaga objektivitas, transparansi, independensi.
 
"Sehingga tim harus betul-betul menjaga marwah itu sesuai dengan komitmen Bapak Kapolri," ujarnya.
 
 
Ia menyebutkan dalam pengungkapan kasus ini Kapolri berkomitmen agar tim harus bekerja secara profesional maksimal dengan proses pembuktian secara ilmiah.
"Ini merupakan suatu keharusan," kata Dedi.
 
Keputusan menonaktifkan dua pejabat Polri itu disampaikan usai gelar perkara awal laporan yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana.
 
 
Desakan untuk menonaktifkan Karo Paminal dan Kapolres Metro Jakarta Selatan sebelumnya juga disampaikan oleh pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J.
 
Karo Paminal dianggap memberikan tekanan kepada keluarga saat mengantar peti jenazah Brigadir J.
 
"Karo Paminal itu harus diganti, karena dia bagian dari masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul, karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk (tidak) membuka peti mayat," ujar Johnson Panjaitan kepada wartawan.
 
Dia menyebut Karo Paminal melanggar asas keadilan. Dia juga menyebut ada pelanggaran terhadap hukum adat yang sangat diyakini keluarga Brigadir Yoshua.
 
"Jadi, selain melanggar asas keadilan, juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakini oleh keluarga korban. Menurut saya, itu harus dilakukan. Tapi yang jauh lebih penting adalah kapolres itu yang melakukan memimpin proses penyidikan," kata Johson. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X