KALTENGLIMA.COM – Kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo ternyata bukan baku tembak yang terjadi antara sesama polisi, seperti informasi awal.
Setelah Timsus melakukan penyelidikan, tidak ada aksi baku tembak Brigadir J justru ditembak dengan sengaja oleh Bharada E, salah satu anak buah suruhan Ferdy Sambo yang juga anggota Brimob.
Tentu, fakta baru ini tak sesuai dengan keterangan awal Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) yang menyatakan bahwa Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E.
Meski demikian, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan bahwa Karopenmas tidak bersalah atas keterangan soal baku tembak tersebut.
Hal itu lantaran informasi yang disampaikan Karopenmas soal baku tembak tersebut berdasarkan dari sumber dan keterangan di tempat kejadian perkara (TKP).
"Kalau Karo kan menyampaikan fakta dari sumber yang datang ke TKP, yaitu Karo Provost dan Kapolres," kata Dedi Rabu, 10 Agustus 2022 dikutip dari Pikiran-rakyat.com.
Dedi pun menjelaskan bahwa yang harus diproses secara hukum adalah pihak yang memberikan informasi palsu di TKP, bukan Karopenmas.
"Jadi, kalau diproses sumbernya bukan Karopenmas. Jadi, Karopenmas mendapatkan informasi dari olah TKP penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan pemeriksaan saksi," ujarnya.
Oleh karena itu, setelah melakukan sejumlah proses penyidikan, mulai dari memintai keterangan saksi, keterangan keluarga Brigadir J, keterangan sejumlah pakar ilmiah hingga melakukan proses autopsi ulang, pihak Kepolisian pun menemukan fakta baru.
Dimana, tewasnya Brigadir J merupakan skenario pembunuhan berencana yang dipimpin oleh Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo pun dibantu oleh sejumlah anggotanya dalam menjalankan aksinya tersebut. Beberapa diantaranya adalah Bharada E, Bripka RR dan KM.
Kini, seluruh oknum tersebut pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh timsus Polri atas tewasnya Brigadir J.
Keempat tersangka itu dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Mereka pun terancaman dengan hukuman maksimal yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Sementara, kini Ferdy Sambo pun telah mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers.
Irjen FS saat ini diputuskan di Rutan Brimob, tentunya setelah penetapan tersangka akan ditahan dan akan diputuskan apakah akan ditahan di Rutan Brimob atau tempat lain setelah pemeriksaan FS sebagai tersangka." tuturnya.***