KALTENGLIMA.COM - Dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Komnas HAM ditemukan adanya indikasi kuat terjadinya pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM yang dimaksud mengarah pada obstruction of justice atau upaya penghambatan penegakan hukum.
Dalam konteks hukum pidana, obstruction of justice adalah tindakan yang menghalang-halangi proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, dan advokat) baik terhadap saksi, tersangka, maupun terdakwa.
"Makanya salah satu fokus kami misalnya soal obstruction of justice dalam konteks kepolisian itu perusakan tempat kejadian perkara," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam dikutip dari Pikiran-rakyat.com, 11 Agustus 2022.
Menurutnya, Komnas HAM sedang mendalami dan memperhatikan terkait obstruction of justice dalam kasus tersebut.
Apabila ditemukan obstruction of justice, hal itu merupakan bagian dari pelanggaran HAM.
"Jadi kalau pertanyaannya saat ini banyak ditemukan indikasi adanya pelanggaran HAM khususnya soal obstruction of justice, indikasinya sangat kuat," katanya.
Kata Anam, dalam konteks hukum biasa atau kasus kematian Brigadir J, obstruction of justice terkait dengan perusakan tempat kejadian perkara, pengaburan cerita dan lain sebagainya.
Namun, dalam konteks HAM yang lebih luas, hal itu mengarah pada hambatan terhadap proses penegakan hukum.
Komnas HAM, ujar Anam, belum bisa menyimpulkan apakah hal itu terjadi atau tidak.
Tetapi, indikasi kuat mengarah pada terjadinya obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J dengan tersangka Bharada E, RR, KM dan Irjen Polisi Ferdy Sambo.
Terkait pemeriksaan Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan tim khusus Polri melakukan koordinasi dengan Komnas HAM yang juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo.
"Kemudian untuk Komnas HAM, karena hari ini ada pemeriksaan Irjen FS sebagai tersangka maka fokus tim khusus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Sehingga Irjen FS, belum bisa diperiksa Komnas HAM, karena pemeriksaan tim khusus Polri sifatnya pro justitia," ujar Dedi.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo, salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Selain itu, 3 anak buahnya juga sudah ditetapkan tersangka.
Kamis, 11 Agustus 2022 hari ini, Ferdy Sambo akan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). ***