KALTENGLIMA.COM - Mantan Walikota Cimahi Ajay M Priatna kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Walikota Cimahi baru saja bebas dan kembali ditangkap sesaat bebas dari penjara.
Ajay usai menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin terkait kasus korupsi Pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi.
Ia, terlibat kasus dugaan suap terhadap mantan penyidik KPK Robin Pattuju.
"Iya (sudah jadi tersangka)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, Kamis, 18 Agustus 2022.
Ali mengungkapkan, penanganan perkara ini merupakan pengembangan penyidikan baru dalam perkara Walikota Cimahi.
Sebab berdasarkan fakta-fakta hukum pada persidangan Stepanus Robin Patuju dan Maskur Husain KPK menemukan dugaan perbuatan pidana korupsi pihak lain.
Kemudian setelah melalui proses penyelidikan serta ditemukan kecukupan alat bukti maka KPK meningkatkan pada proses penyidikan.
"Berupa dugaan perbuatan penerimaan Gratifikasi di lingkungan Pemkot Cimahi dan pemberian suap kepada Stepanus Robin Patuju dan Maskur Husain," ujarnya.
Hingga saat ini kata dia tim penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap Ajay. Pihaknya berjanji tidak lama lagi akan membeberkan konstruksi perkara tersebut.
"Tim KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan perkembangannya secara rinci akan segera disampaikan," tuturnya.
Sebelumnya KPK kembali menangkap pasca bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Rabu, 17 Agustus 2022.
"Ya benar (ditangkap kembali)," kata Ali. ***