OTT KPK, Rektor Unila Tersangka Kasus Suap Penerimaan Calon Mahasiswa

- Minggu, 21 Agustus 2022 | 13:35 WIB
Ilustrasi kasus suap Rektor Unila (Pikiran Rakyat)
Ilustrasi kasus suap Rektor Unila (Pikiran Rakyat)
 
 
 
KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupai (KPK)  menetapkan KRM Rektor Universitas Lampung (Unila) periode 2020-2024), HY, MB, dan AD sebagai tersangka dugaan kasus suap atas penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Lampung tahun 2022.
 
Sebelumnya, KPK melakukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Lampung, Bandung, dan Bali pada Jumat, 19 Agustus 2022.
 
 
 
Dalam proses tangkap tangan di Lampung, KPK telah melakukan penangkapan terkait dugaan korupsi Unila terhadap ML, HY, dan HF.
 
 
KPK juga mengamankan barang bukti sejumlah uang Rp414,5 juta, slip setoran deposito pada salah satu Bank sebesar Rp800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas setara dengan Rp1,4 miliar.
 
 
Sementara itu, di wilayah Bandung, KPK telah mengamankan KRM, BS, MB, dan AT. Disertai dengan barang bukti berupa kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp1,8 miliar. Di Bali, KPK telah melakukan penangkapan terhadap AD.
 
Berdasarkan hasil tangkap tangan di wilayah tersebut, KPK telah mengamankan delapan orang yaitu KRM (Rektor Universitas Lampung periode 2020-2024), HY (Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila), MB (Ketua Senat Unila), BS (Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila), ML (Dosen), HF (Dekan Fakultas Teknik Unila), AT (Ajudan KRM), dan AD (Swasta).
 
Bersama KRM dan rekan-rekannya, dua orang yang telah diperiksa atas keterlibatannya yaitu AS (Wakil Rektor 2 Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Unila) dan TW (Staf HY)
 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan suap yang dilakukan oleh rektor Unila telah mencoreng marwah dunia pendidikan.
 
"Dunia pendidikan yang harapannya mampu mencetak ilmu dan kader bangsa yang antikorupsi menjadi tercoreng akibat kasus modus suap tersebut," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK.
 
"Oleh karena itu, sekali lagi KPK melalui penindakan telah menangani berbagai modus perkara di sektor pendidikan ini melalui strategi pencegahan,” tambah Ghufron, dikutip daei Pikiran-Rakyat.com.
 
KPK mendorong perbaikan sistem dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan mulai dari rekrutmen mahasiswa baru,” ucapnya menambahkan. ***
 
 
 

Editor: Fadang Irawan

Tags

Terkini

Siapa Letkol Untung, Sosok kunci peristiwa G30S PKI

Kamis, 28 September 2023 | 12:01 WIB
X