Suharmen menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, status kepegawaian hanya ada 2 yaitu PNS dan PPPK. Di mana untuk mendapatkan status tersebut, harus melalui seleksi yang ketat.
Atas dasar itu, pemerintah melakukan pendataan, untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non-ASN, di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Diketahui, Setiap instansi pemerintah harus melakukan pendataan tenaga non-ASN paling lambat hingga 30 September 2022.
Baca Juga: Safa Jadi Member V1RST Pertama yang di Publikasikan
Adapun tujuan dilakukannya pendataan, agar adanya kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN.
Perlu diingat dan digaris bawahi, pendataan ini bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes. Namun untuk mencari solusi atas persoalan ini.
Diharapkan, sosialisasi yang dilakukan sekaligus bisa membangun komunikasi positif atas penyelesaian tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Suharmen menambahkan, skema pendataan terbagi menjadi prafinalisasi, dengan masing-masing admin/operator instansi dapat mendaftarkan tenaga non-ASN, sesuai ketentuan yang ditetapkan dan mengumumkannya melalui kanal informasi instansi.
Setelah didaftarkan instansi maka tenaga honorer yang masuk dalam pendataan non-ASN dapat membuat akun di portal tersebut.
Demikian 3 tenaga honorer yang tidak bisa diangkat jadi PPPK yakni supir, petugas kebersihan dan petugas keamanan, berdasarkan Undang-Undang (UU). ***