Nasib, 3 Kategori Tenaga Honorer Ini Tidak Bisa Diangkat Menjadi PPPK

photo author
- Kamis, 8 September 2022 | 09:37 WIB
Ilustrasi 3 kategori tenaga honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK (Ayo Bandung)
Ilustrasi 3 kategori tenaga honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK (Ayo Bandung)

Suharmen menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, status kepegawaian hanya ada 2 yaitu PNS dan PPPK. Di mana untuk mendapatkan status tersebut, harus melalui seleksi yang ketat.

Atas dasar itu, pemerintah melakukan pendataan, untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non-ASN, di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Diketahui, Setiap instansi pemerintah harus melakukan pendataan tenaga non-ASN paling lambat hingga 30 September 2022.

Baca Juga: Safa Jadi Member V1RST Pertama yang di Publikasikan

Adapun tujuan dilakukannya pendataan, agar adanya kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN.

Perlu diingat dan digaris bawahi, pendataan ini bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes. Namun untuk mencari solusi atas persoalan ini.

Diharapkan, sosialisasi yang dilakukan sekaligus bisa membangun komunikasi positif atas penyelesaian tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Suharmen menambahkan, skema pendataan terbagi menjadi prafinalisasi, dengan masing-masing admin/operator instansi dapat mendaftarkan tenaga non-ASN, sesuai ketentuan yang ditetapkan dan mengumumkannya melalui kanal informasi instansi.

Setelah didaftarkan instansi maka tenaga honorer yang masuk dalam pendataan non-ASN dapat membuat akun di portal tersebut.

Demikian 3 tenaga honorer yang tidak bisa diangkat jadi PPPK yakni supir, petugas kebersihan dan petugas keamanan, berdasarkan Undang-Undang (UU). ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X