AKBP Jerry Raymond Siagian Akhirnya Dipecat, Korban Skenario Ferdy Sambo

photo author
- Minggu, 11 September 2022 | 13:55 WIB
AKBP Jerry Raymond Siagian saat menjalani  sidang kode etik kepolisian dengan sanksi PTDH (Pikiran Rakyat)
AKBP Jerry Raymond Siagian saat menjalani sidang kode etik kepolisian dengan sanksi PTDH (Pikiran Rakyat)

 

KALTENGLIMA.COM - Wakil Direktur Reserse Krimanal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian akhirnya diberhentikan dari anggota kepolisian.

Sidang komisi kode etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) alias pemecatan kepada AKBP Jerry Raymond Siagian.

Baca Juga: Mau tahu? Tips Mudah untuk Menghilangkan Bau Kaki yang Menyengat

Baca Juga: Aktor ‘A’ ditangkap Karena Penggunaan Narkoba Setelah Terlihat Berjalan Aneh di Depan Umum

Komisi Etik Polri menyatakan AKBP Jerry Raymond Siagian terbukti bersalah melanggar kode etik Polri. "Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing dikutip dari kanal Youtube Polri TV, Minggu, 11 September 2022.

Baca Juga: Profil Timnas Portugal di Piala Dunia 2022

Melansir Pikiran-rakyat.com selain  dipecat, Jerry juga diberikan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 29 hari sejak 11 Agustus 2022 sampai 9 September di Rutan Mako Brimob. Sanksi tersebut telah dijalankan oleh yang bersangkutan.

Baca Juga: Berkabung atas kematian Ratu Elizabeth II, Jadwal Pertandingan Liga Inggris Ditunda

“Sanksi administratif, yaitu a, penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar,” katanya.

Sidang etik AKBP Jerry Raymond Siagian dimulai pada Jumat, 9 September pukul 19.00 WIB dengan menghadirkan 13 saksi.

Dalam perkara ini, Jerry dinilai tidak profesional dalam menindaklanjuti dua laporan polisi, yakni terkait dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi dan percobaan pembunuhan Brigadir J.

Laporan tersebut kemudian dihentikan pada Jumat, 12 Agustus 2022 karena tidak ditemukan peristiwa pidananya. Penyidik menyatakan laporan tersebut masuk upaya menghalangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Syarat Menjadi Prajurit TNI

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X