Ketika banding ini telah diputuskan maka akan ditindaklanjuti oleh Asisten SDM Polri untuk memproses administrasi pemberhentian Ferdy Sambo.
Dedi mengatakan pihak Asisten SDM mempunyai waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi putusan banding.
Dengan putusan akhir Sidang KKEP Banding tersebut, Ferdy Sambo tidak dapat mengajukan kasasi dan peninjauan kembali karena bersifat final. ***