Jokowi Minta Lukas Enembe Hormati Proses Hukum

photo author
- Senin, 26 September 2022 | 16:34 WIB
Gubernur Papua, Lukas Enembe  (Pikiran Rakyat)
Gubernur Papua, Lukas Enembe (Pikiran Rakyat)

 

 

KALTENGLIMA.COM - Kasus Gubernur Papua, Lukas Enembe yang kini berstatus sebagai tersangka maling uang rakyat imendapat tanggapan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Presiden Jokowi mengambil langkah terkait penjemputan paksa Gubernur Papua, Lukas Enembe yang kini berstatus sebagai tersangka.

Baca Juga: Kep1er Secara Resmi Mengumumkan Tanggal Comeback

Langkah tersebut diambil Jokowi disebabkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) gagal melakukan jemput paksa terhadap Lukas Enembe.

jika Lukas Enembe digelandang oleh lembaga anti rasuah itu, mereka akan dihadang oleh masyarakat Papua yang tidak terima.

Baca Juga: DAY6 Memperbarui Kontrak Dengan JYP Entertainment

Akibat kondisi yang dipandang tidak kondusif tersebut membuat KPK membatalkan upaya penjemputan paksa terhadap Lukas Enembe.

Karenanya, Jokowi beraksi dengan menekankan kepada masyarakat di Papua yang tidak terima terkait penjemputan paksa Lukas Enembe untuk melihat jika tidak ada perbedaan proses hukum.

"Sama, saya kira proses hukum yang ada di KPK semuanya harus menghormati. Semua sama di mata hukum," kata Jokowi.

Baca Juga: Hukum Berobat ke Dukun, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Diketajui sudah dua kali KPK memberikan surat panggilan kepada Lukas Enembe, tetapi tidak ada yang ditanggapi.

"Saya sudah sampaikan juga agar semuanya menghormati panggilan dari KPK dan menghormati proses hukum yang ada di KPK. Karena semuanya sama di mata hukum," ujar Jokowi dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X