KPK Peringatkan Kuasa Hukum Lukas Enembe Jangan Turut Menghalangi Penyelidikan

photo author
- Selasa, 27 September 2022 | 08:33 WIB
Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (kiri) dan rekannya, menunjukkan surat keterangan tentang kondisi kesehatan dari kliennya saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta, Senin 26 September 2022 (Pikiran Rakyat)
Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (kiri) dan rekannya, menunjukkan surat keterangan tentang kondisi kesehatan dari kliennya saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta, Senin 26 September 2022 (Pikiran Rakyat)

Lukas dipanggil mulanya dalam kapasitas sebagai saksi, lalu menjadi tersangka, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

“Kami tentu sangat menyayangkan sikap saudara LE, yang memilih untuk tidak memenuhi panggilan tim penyelidik KPK. Meski sebelumnya pihak kuasa hukum telah menyampaikan rencana ketidakhadiran tersebut dengan alasan kondisi kesehatan saudara LE,” tambah Ali.

Menurut KPK, satu-satunya harapan mereka adalah tim kuasa hukum LE. Jika kliennya tak dapat kooperatif dengan penyidik, maka dia mengharapkan profesionalitas dari para pengacara.

“Bukan justru menyampaikan pernyataan yang tidak didukung fakta-fakta, sehingga bisa masuk dalam kriteria menghambat atau menghalangi proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK,” ujarnya.

Sebab menurut KPK, modus semacam ini merupakan hal yang sering mereka temui dalam menangani tersangka kasus korupsi. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X