Lukas dipanggil mulanya dalam kapasitas sebagai saksi, lalu menjadi tersangka, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
“Kami tentu sangat menyayangkan sikap saudara LE, yang memilih untuk tidak memenuhi panggilan tim penyelidik KPK. Meski sebelumnya pihak kuasa hukum telah menyampaikan rencana ketidakhadiran tersebut dengan alasan kondisi kesehatan saudara LE,” tambah Ali.
Menurut KPK, satu-satunya harapan mereka adalah tim kuasa hukum LE. Jika kliennya tak dapat kooperatif dengan penyidik, maka dia mengharapkan profesionalitas dari para pengacara.
“Bukan justru menyampaikan pernyataan yang tidak didukung fakta-fakta, sehingga bisa masuk dalam kriteria menghambat atau menghalangi proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK,” ujarnya.
Sebab menurut KPK, modus semacam ini merupakan hal yang sering mereka temui dalam menangani tersangka kasus korupsi. ***