KALTENGLIMA.COM –Tamat sudah karier Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo setelah resmi dipecat dari anggota Polri.
Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemecatan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pun telah diteken atau ditandatangani Presiden Jokowi usai permohonan banding Ferdy Sambo ditolak.
Keppres surat pemecatan Ferdy Sambo tersebut dikonfirmasi oleh Sekertaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan.
“Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke Asisten Sumber Daya Manusia (ASDM) Polri,” kata Hersan, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com (Antara) pada Jumat, 30 September 2022.
Baca Juga: Dua Orang Saksi dipanggil Terkait Kasus Dugaan KDRT Rizky Billar Terhadap Lesti Kejora
Sebelumnya, Ferdy Sambo dipecat lewat sidang Komisi Etik Polri (KKEP) dengan putusan pemberhentian tidak hormat pada 25 dan 26 Agustus 2022 lalu.
Lalu Ferdy Sambo sempat ajukan banding terkait pemecatannya dari Polri, namun ditolak pada 19 September 2022.
Baca Juga: Putri Candrawathi Susul Ferdy Sambo Meringkuk di Tahanan
Setelah banding ditolak dan resmi dipecat, berkas pemecatan Ferdy Sambo pun diproses secara administrasi di Divisi SDM Polri, untuk kemudian diserahkan ke Sesmilpres.
Terbaru, pada Senin, 3 Oktober 2022 Polri akan menjadwalkan pelimpahan tahap II perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction justice yang menjerat Ferdy serta tersangka lainnya di Bareskrim Polri.
Selain Ferdy Sambo, ada tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah, yakni Bharada E, Kuat Maruf, Bripka Ricky serta Putri Chandrawathi.***