KALTENGLIMA.COM - Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ182 mempertanyakan lambatnya laporan akhir Komite Nasional Keselamatan Trasportasi (KNKT) terkait kecelakaan pesawat yang menewaskan 63 orang.
Apalagi saat ini sudah mendekati dua tahun kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182 terjadi, belum juga diketahui penyebab pastinya sebab belum ada laporan dari KNKT.
Baca Juga: Heboh! Youtuber Chandra Liow diduga Ajak Mantan Pacar Bunuh Diri
Pihak KNKT belum juga mengeluarkan release resmi penyebab kejadian kecelakaan pesawat yang menewaskan 62 orang yang terdiri dari penumpang dan kru Sriwijaya Air SJ182.
lambannya release KNKT tersebut berimbas panjang khususnya kepada keluarga korban. Karena proses gugatan baru bisa dilakukan setelah release resmi keluar.
Baca Juga: Dua Orang Saksi dipanggil Terkait Kasus Dugaan KDRT Rizky Billar Terhadap Lesti Kejora
Selain itu, membuat keluarga korban bertanya-tanya penyebab utama kecelakaan, tapi juga proses gugatan ke Boeing sebagai pembuat pesawat berjalan lamban.
Menurut kuasa hukum keluarga korban dari Herman Law Group (HLG) Amerika Serikat yang menangani sekurangnya 21 korban Sriwijaya Air SJ182.
Charles Herman dari HLG menyebut, pihaknya hingga kini masih menunggu release resmi KNKT penyebab kecelakaan pesawat Boeing 737 500 PK-CLC tersebut.
Baca Juga: Putri Candrawathi Susul Ferdy Sambo Meringkuk di Tahanan
"Sampai hari ini kami masih menunggu hasil release KNKT resmi tersebut, karena pihak Boeing sendiri juga masih menunggu," ujarnya dikonfirmasi kalbarterkini.pikiran-rakyat.com di Pontianak, Rabu 28 September 2022 lalu.
Seperti diberitakan dalam artikel dengan link
https://kalbarterkini.pikiran-rakyat.com/kalbar/pr-1635601366/release-knkt-penyebab-kecelakaan-sriwijaya-air-sj182-lamban-gugatan-ke-boeing-terhambat-ini-penjelasan-hlg
Herman menyebut, release resmi KNKT tersebut nantinya akan menentukan apakah kasus kecelakaan tersebut ditangani Pengadilan Amerika atau dikembalikan ke Indonesia sebagai tempat terjadinya kecelakaan.
Artikel Terkait
Meminimalisir Dampak Kenaikan BBM, Bupati Barito Utara Berikan Bansos
Mulai 11 Oktober 2022, Turis Bisa ke Jepang Tanpa Visa dan Test PCR
Hafiz Cilik Asal Langkat, Meraih Juara 2 MHQ Tingkat Internasional di Arab Saudi
Wajib Tahu, 14 Pelanggaran Lalu Lintas Sasaran Operasi Zebra
Mengenang Sejarah Tragedi G30S PKI dan Para Jenderal TNI yang Dibunuh