Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ182 Pertanyakan Lambatnya Laporan KNKT Kecelakaan yang Menewaskan 63 orang

photo author
- Jumat, 30 September 2022 | 19:48 WIB
Konferensi Pers Herman Law Group terkait perkembangan gugatan keluarga korban Sriwijaya Air SJ182 yang mandek akibat lambatnya laporan akhir KNKT terkait kecelakaan yang menewaskan 63 orang tersebut (Pikiran Rakyat)
Konferensi Pers Herman Law Group terkait perkembangan gugatan keluarga korban Sriwijaya Air SJ182 yang mandek akibat lambatnya laporan akhir KNKT terkait kecelakaan yang menewaskan 63 orang tersebut (Pikiran Rakyat)

 

KALTENGLIMA.COM - Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ182 mempertanyakan lambatnya laporan akhir Komite Nasional Keselamatan Trasportasi (KNKT) terkait kecelakaan pesawat yang menewaskan 63 orang.

Apalagi saat ini sudah mendekati dua tahun kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182 terjadi, belum juga diketahui penyebab pastinya sebab belum ada laporan dari KNKT.

Baca Juga: Heboh! Youtuber Chandra Liow diduga Ajak Mantan Pacar Bunuh Diri

Pihak KNKT belum juga mengeluarkan release resmi penyebab kejadian kecelakaan pesawat yang menewaskan 62 orang yang terdiri dari penumpang dan kru Sriwijaya Air SJ182.

lambannya release KNKT tersebut berimbas panjang khususnya kepada keluarga korban. Karena proses gugatan baru bisa dilakukan setelah release resmi keluar.

Baca Juga: Dua Orang Saksi dipanggil Terkait Kasus Dugaan KDRT Rizky Billar Terhadap Lesti Kejora

Selain itu, membuat keluarga korban bertanya-tanya penyebab utama kecelakaan, tapi juga proses gugatan ke Boeing sebagai pembuat pesawat berjalan lamban.

Menurut kuasa hukum keluarga korban dari Herman Law Group (HLG) Amerika Serikat yang menangani sekurangnya 21 korban Sriwijaya Air SJ182.

Charles Herman dari HLG menyebut, pihaknya hingga kini masih menunggu release resmi KNKT penyebab kecelakaan pesawat Boeing 737 500 PK-CLC tersebut.

Baca Juga: Putri Candrawathi Susul Ferdy Sambo Meringkuk di Tahanan

"Sampai hari ini kami masih menunggu hasil release KNKT resmi tersebut, karena pihak Boeing sendiri juga masih menunggu," ujarnya dikonfirmasi kalbarterkini.pikiran-rakyat.com di Pontianak, Rabu 28 September 2022 lalu.

Seperti diberitakan dalam artikel dengan link
https://kalbarterkini.pikiran-rakyat.com/kalbar/pr-1635601366/release-knkt-penyebab-kecelakaan-sriwijaya-air-sj182-lamban-gugatan-ke-boeing-terhambat-ini-penjelasan-hlg

Herman menyebut, release resmi KNKT tersebut nantinya akan menentukan apakah kasus kecelakaan tersebut ditangani Pengadilan Amerika atau dikembalikan ke Indonesia sebagai tempat terjadinya kecelakaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X