"Istri saya tidak bersalah dan dia tidak melakukan apa-apa. Justru dia korban," kata Sambo.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir J termasuk pihak-pihak yang turut terkena imbas dari kasus pembunuhan itu.
"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk ibu dan bapak dari Yoshua," kata Sambo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2022 melansir pikiran-rakyat.com.
Berkas perkara pembunuhan Brigadir J dan "obstruction of justice" telah dilimpahkan Polri ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI pada Rabu, 5 Oktober 2022 pukul 11.00 WIB.
Tersangka pembunuhan Brigadir J yakni, Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.
Sementara tujuh tersangka obstruction of justice yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra, Kombes Pol Nur Patria, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKBP Arif Rahman, dan AKP Irfan Widyanto. ***