5. Guru THK II
Guru yang terdaftar pada database tenaga honorer BKN, sehingga masuk pada kategori prioritas 2 (P2). Guru ini tetap mengikuti seleksi P3K 2022 pada seleksi kompetensi yakni kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang yang selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendikbud Ristek.
Baca Juga: LE SSERAFIM Mencetak Entri Pertama Mereka di Chart 'Top Artists Global' Spotify
6. Guru THK II Belum Lulus Passing Grade
Guru ini pernah mengikuti seleksi P3K namun belum lulus passing grade (TL) dan terdaftar dalam database BKN, sehingga masuk pada kategori prioritas 2 (P2). Guru ini tetap mengikuti seleksi P3K 2022 sama seperti kategori sebelumnya.
7. Guru Non ASN Negeri
Guru ini terdaftar dalam Dapodik dengan masa kerja lebih dari tiga tahun. Sehingga masuk dalam prioritas 3 (P2). Sama seperti kategori sebelumnya guru ini tetap mengikuti seleksi kompetensi untuk mengisi formasi P3K 2022.
Baca Juga: Manchester City Sabet gelar Club of The Year 2022, Ungguli Dua Klub Besar
8. Guru Non ASN Negeri Belum Lulus Passing Grade
Guru ini terdaftar dalam Dapodik dengan masa kerja lebih dari tiga tahun, pernah mengikuti seleksi sebelumnya namun belum lulus passing grade. Sehingga masuk dalam prioritas 3 (P2), yang tetap melakukan seleksi kompetensi.
Itulah informasi terkait 8 kategori guru honorer yang mendapatkan 'red carpet' atau masuk dalam prioritas mengisi formasi P3K 2022 sesuai dengan Peraturan MenPANRB.
Apabila Anda termasuk segera mempersiapkan diri sesuai dengan persyaratan pada masing-masing prioritas. ***